Berbuntut Panjang, Pemeriksaan Kasus Status Facebook ‘Pohon Beringin’ Aridus Jiro Dilanjut Hari Ini
I Made Sudira dilaporkan oleh Gubernur Bali, Made Mangku Pastika melalui Dewa Gede Mahendra Putra selaku pelapor, adapun status yang dimaksud sebagai
Penulis: I Dewa Made Satya Parama | Editor: Ida Ayu Made Sadnyari
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – I Made Sudira pemilik akun facebook (FB) Aridus Jiro yang dilaporkan Karo Humas Pemprov Bali karena statusnya di FB diperiksa pada Senin (18/7/2016).
Penyidik mencecarnya dengan sejumlah pertanyaan selama enam jam.
Made Sudira sebelumnya dilaporkan Gubernur Bali, Made Mangku Pastika melalui Karo Humas Pemprov Bali melaporkan Sudira ke Polda Bali dengan nomor laporan LP/272/VII/2016/Bali/SPKT beberapa waktu lalu (8/7/2016).
Dia dilaporkan karena statusnya dianggap menyinggung.
Kuasa hukum Aridus, Valerian Fariz menyatakan bahwa kliennya diperiksa sebagai saksi.
“Kami mendampingi Sudira untuk diperiksa sebagai saksi atas laporan polisi. Ini merupakan pemeriksaan pertama,” jelasnya Senin kemarin.
Aridus telah diperiksa selama enam jam dan diajukan tujuh pertanyaan.
“Dalam pemeriksaan pertama ini, Sudira ditanya seputar identitas, riwayat hidup, profesi, keseharian serta kepemilikan akun facebook tersebut,” ujarnya seusai mendampingi Sudira diperiksa di Ditkrimsus Polda Bali, Senin (18/7/2016).
Aridus selama diperiksa juga mengakui bahwa akun facebook benar miliknya dan telah digunakan sejak 2007.
Pihaknya akan terus mendampingi dan memberikan bantuan hukum Sudira selama pemeriksaan.
Aridus merupakan seorang jurnalis, itu terbukti dari kartu pers yang dimilikinya.
Ia juga dikenal sebagai seorang penulis kolom atau kolumnis di sebuah media di Bali.
Fariz mengaku ini merupakan pengalaman pertama tulisan Aridus dilaporkan ke pihak kepolisian.
“Sebelumnya tidak pernah ada kasus seperti ini,” jelasnya.
Pemeriksaan Aridus akan dilanjutkan Selasa hari ini dengan agenda memasuki materi tambahan.
Agenda akan memasuki subjek siapa ‘orang penting’ --yang ditulis Sudira dalam statusnya di FB --yang dimaksud oleh terlapor.
Karena pada status tersebut Sudira tidak menyebutkan nama, hanya orang penting berumah jabatan saja yang dituliskan pada status facebook-nya.
I Made Sudira dilaporkan oleh Gubernur Bali, Made Mangku Pastika melalui Dewa Gede Mahendra Putra selaku pelapor, adapun status yang dimaksud sebagai berikut:
"Pagi ini, setelah acara megobedan atau mesangih, baik di rumah masing masing pengiring maupun secara massal di Payadnyaan, terkait upacara memukur di Puri Agung Jro Kuta Denpasar, sore ini dilanjutkan dengan upacara Ngangget Don Bingin.
Lanjutan tulisan yang masih dalam satu tulisan kemudian ‘Sayang, acara tidak lagi bisa dilaksanakan di tempat biasa seturut tradisi karena pohon beringin bernilai sakral tersebut dipangkas habis daun dan rantingnya, entah alasan apa? Ada yang berasumsi mungkin orang penting yang kini berumah jabatan di sana tidak ingin terusik ketenangannya. Ohh begitukah? Inikah cermin sikap ajeg Bali termutakhir?"
Demikian status yang kemudian membawa Sudira dilaporkan ke polisi dengan Pasal 27 ayat 3 Yo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan atau Pasal 310 KUHP.
Sudira diperiksa sesuai dengan surat panggilan nomor S.Pgl/502/VII/2016/Disretkrimsus.
Karo Humas Pemprov Bali Dewa Gede Mahendra kemarin belum bisa dikonfirmasi terkait pemeriksaan perdana ini, dihubungi via ponselnya tidak diangkat.
Pun demikian saat di tanya via pesan singkat juga tidak dibalas. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/status-aridus-jiro_20160719_101248.jpg)