Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

‘Mengejutkan’ Polisi Temukan Tanaman Ganja Umur Dua Bulan di Kertadalem Sidakarya Denpasar!

Wakapolresta Denpasar AKBP I Nyoman Artana menyatakan penangkapan ketiga tersangka ini bermula dari informasi masayarakat

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Aloisius H Manggol
Tribun Bali/I Made Ardhiangga Ismayana
Wakapolresta Denpasar AKBP I Nyoman Artana menunjukan barang bukti tanaman ganja yang diamankan dari rumah pelaku, Selasa (9/8/2016). 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Satreskoba Polresta Denpasar meringkus tiga orang tersangka yang nekat tanam bibit ganja di Kota Denpasar.

Para tersangka menanamnya di rumah milik pelaku FP (27) di Jalan Kertadalem Sidakrya Denpasar.

Ketiga tersangka yang berhasil dibekuk yaitu FP (27) warga Jalan Kertadalem Sidakarya Denpasar, RF (27) kos di Jalan Tukad Banyupoh Denpasar dan SR (36) warga Jalan Pulau Moyo Denpasar.

Wakapolresta Denpasar AKBP I Nyoman Artana menyatakan penangkapan ketiga tersangka ini bermula dari informasi masayarakat.

Yang pertama ditangkap ialah SR.

Yang diamankan di halaman rumah tersangka FP di Jalan Kertadalem Sidakarya Denpasar.

Tetapi tidak ditemukan barang bukti dari tersangka. 

Selanjutnya, sambung Artana, pihaknya melakukan pemeriksaan ke rumah milik FP dan melakukan penggeledahan di kamar FP.

"Jadi dari penggeledahan di kamar ada RF yang mencurigakan dan sedang memindahkan ganja di dalam pot," ucapnya, Selasa (9/8/2016).

Penangkapan yang dilakukan pada 3 Agustus lalu itu tidak mendapatkan perlawanan dari kedua tersangka.

Setelah mengetahui ada 1 pot berisi 3 batang ganja, polisi yang melakukan penggeledahan di kamar juga menemukan ganja di dalam lemari di kamar FP.

"Kami pun melanjutkan menggeldah kos SR di Tukad Banyu Poh dan ditemukan 1 paket ganja," jelasnya.

Dari pengakuan FP dan RF, tanaman ganja yang diamankan polisi itu ditanam oleh temannya bernawa Dwiki sekitar dua bulan lalu.

"Nah ketika ditanam oleh Dwiki itu, mereka berdua (RF dan FP) membiarkan ditanam. Dan mengetahui itu dalam pengakuannya hanya iseng. Tapi kami masih mengembangkan keterangan tersangka," tandasnya.

‎Karena nekad menanam ganja, mereka bertiga dijerat dengan pasal 111 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved