Berita Denpasar
Tergiur Ponsel Jatuh di Jalan, Pria 53 Tahun di Denpasar Ditangkap, Sengaja Hapus Data Korban
Tergiur Ponsel Jatuh di Jalan, Pria 53 Tahun di Denpasar Ditangkap, Sengaja Hapus Data Korban
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat mengamankan seorang pria berusia 53 tahun berinisial IKY.
IKY diduga melakukan tindak pidana pencurian ponsel milik warga yang terjatuh di pinggir jalan.
Pelaku ditangkap setelah terekam kamera pengawas (CCTV) mengambil barang milik korban dan menguasainya untuk kepentingan pribadi.
Peristiwa ini menimpa korban bernama Didit Setiawan (40) pada Sabtu, 14 Maret 2026, sekitar pukul 10.30 Wita.
Baca juga: Bhakti Penganyar Ngusaba Kedasa di Pura Ulun Danu Batur, Wali Kota Denpasar Ungkap Rasa Syukur
Kejadian bermula saat korban sedang berada di kawasan Pasar Sumuh, Jalan Pulau Misol, Dauh Puri Kauh, Denpasar Barat.
Saat itu, korban yang baru saja hendak membeli bakso namun batal karena warung tutup, memutuskan untuk pulang dengan dibonceng oleh temannya.
Sesampainya di tempat kerja, korban terkejut mendapati ponsel Vivo V17 Pro warna hitam yang sebelumnya diletakkan di saku celana bagian belakang sudah tidak ada.
Baca juga: 25 Kepala Sekolah di Badung Terima SK, Bupati Adi Arnawa Tekankan Integritas dan Mutu Pendidikan
Upaya pencarian sempat dilakukan di area kerja hingga ke kamar kos, namun tidak membuahkan hasil.
Korban juga sempat menghubungi nomor teleponnya melalui pesan WhatsApp dan panggilan seluler.
Ponsel tersebut sempat berdering, namun tak lama kemudian dimatikan oleh seseorang dan tidak aktif lagi.
Berdasarkan laporan polisi bernomor LPB/36/III/2026/SPKT/POLSEK DENBAR, tim Opsnal yang dipimpin Panit Opsnal Ipda Made Wicaksana langsung melakukan olah TKP.
"Dari rekaman CCTV di sekitar lokasi tersebut, terlihat jelas ada seseorang yang mengambil ponsel milik korban saat terjatuh di jalan," kata Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, pada Jumat 10 April 2026.
Berdasarkan petunjuk, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan penangkapan di rumahnya yang juga berada di Jalan Pulau Misol.
Pelaku tidak berkutik saat petugas menemukan barang bukti ponsel milik korban di tangannya.
Dalam proses interogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya.
| Petugas Nyamar COD di Medsos, Residivis Curanmor Lintas Kabupaten Diringkus Polsek Denbar |
|
|---|
| Sejak Januari hingga April 2026, DLHK Denpasar Tanam 234 Pohon, Kompensasi Penebangan 65 Pohon |
|
|---|
| Maling Motor di Gudang Furniture Bali, AHM Jual Motor Curian Rp 1,9 Juta di Marketplace FB |
|
|---|
| Menang di PN Denpasar, Pihak Lawan Sebut Putusan Cacat Hukum, PH Luruskan Narasi Soal Pertanahan |
|
|---|
| Tak Terima Ditegur Karena Halangi Jalan, Sekelompok Pemuda Keroyok Warga di Panjer |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/ilustrasi-ponsel-android.jpg)