Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Nyaru Beli Tanah Hingga Ngajak Judi, Modus Sindikat Pengedar Dolar Palsu!

Modus yang digunakan dalam penipuan terhadap korban ini adalah dengan meminta korban untuk ikut berjudi

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Aloisius H Manggol
Tribun Bali / I Made Ardhiangga Ismayana
Polresta Denpasar membongkar sindikat peredaran uang palsu di Sanur, Denpasar, Bali 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Empat orang yang masuk dalam peredaran uang dolar palsu diringkus pihak Kepolisian Sektor Denpasar Selatan.

Mereka adalah Edi Efendi Tjihin alias Philips, ‎Jarot Alias Akim alias Aming (46), Lim Fo Khuan alias Aliong (42) ‎dan Ng Neng Tju (62).

Menariknya, dalam kasus ini modus yang digunakan oleh para tersangka adalah menyaru (berpura-pura) menjadi pembeli tanah hingga mengajak Judi.

Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Hadi Purnomo menyatakan, awal mula kejadian pengungkapan itu ketika korban Darwin Iskandar (41) warga Jalan Tukad Unda Panjer Denpasar Bali menjual tanah dan bangunan miliknya di daerah Denpasar Barat seharga Rp 6 Miliar dengan luas 3 are (300 meter persegi).

Kemudian, pada Jumat 5 Agustus 2016 pukul 16.00 Wita, korban sebagai pemilik tanah didatangi oleh tersangka Aliong dan seorang DPO berinisial AC.

Keduanya berpura-pura untuk membeli tanah dan bangunan milik korban.

Tanah seluas 3 are itu berada di Jalan Sedap Malam Denpasar.

Sehari setelahnya, Sabtu (6/8/2016) keduanya kembali menemui korban ‎untuk menetukan harga deal tanah dan bangunan.

Pada saat itu, keduanya datang dengan tersangka Philip.

Ketika korban datang, juga sudah ada  Aliong dan Mery.

"Setelah di dalam kamar kemudian dibahas teknik cara pembayaran pembelian tanah. Dan ada kesepakatan supaya korban kembali lagi Senin kemarin (8/8/2016)," ucap Kapolresta, Selasa (9/8/2016).

Setelah tiba di hotel sekitar pukul 08.00 Wita, korban bertemu dengan tersangka Philip.

Saat itu, tersangka mengatakan nantinya tanah tersebut akan diatasnamakan ke kakak ipar tersangka, bernama Linda.

Ternyata, Linda sebagai kakak ipar itu hanya akal-akalan tersangka, karena dua jam ditunggu tidak juga muncul. 

"Saat itu pulalah korban melihat Aliong, Philip dan Ibu Mery ribut-ribut membahas tentang pembatalan untuk bertemu di kamar hotel oleh Ibu Linda. Philip juga membahas tentang kekalahannya saat permainan judi sebesar Rp 6 Miliar," ungkapnya.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved