Tips Dan Trik

Hal Penting Ini Wajib Dilakukan Bila Anda Terlibat Dalam Kecelakaan

Jika nekat meninggalkan tempat kejadian, bisa disebut sebagai kecelakaan “tabrak lari”.

Editor: Eviera Paramita Sandi
NET
Ilustrasi Kecelakaan 

c. Memberikan keterangan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia

Dari penjabaran pasal tersebut, bisa dikatakan kalau membiarkan kecelakaan, khususnya bagi pihak yang terlibat, merupakan tindakan yang tidak dibenarkan.

Namun, pada pasal 312 disebutkan, bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas, dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut, dipidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp 75 juta. (*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved