Polda Bali Amankan Pengedar Sabu di Tukad Yeh Aya, Pengedar Berusia 16 Tahun!
Pengedar yang sudah putus sekolah itu diamankan dengan barang bukti 4 paket sabu dengan berat total 24,68 gram netto
Penulis: I Gusti Agung Bagus Angga Putra | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Ditresnarkoba Polda Bali menciduk seorang pengedar narkoba di bawah umur.
Remaja yang berinisial PGK (16) diamankan saat melakukan transaksi di sekitar Jalan Tukad Yeh Aya, Sabtu (10/9/2016).
Pengedar yang sudah putus sekolah itu diamankan dengan barang bukti 4 paket sabu dengan berat total 24,68 gram netto.
Kemudian, dari hasil interogasi dijelaskan bahwa pelaku menyimpan sabu di tempat lain dan ditemukan ditemukan 3,68 gram beserta timbangan, plastik klip dan isolasi.
Dari pemeriksaan lanjutan, diketahui pula pengedar ini merupakan jaringan Lapas Kerobokan.
"Barang bukti diakuinya didapat dari Mang Heng yang berada di LP Kerobokan" ujar Direktur Resnarkoba Polda Bali, Kombes Pol Franky Haryanto Parapat di Mapolda Bali, Denpasar, Kamis (15/9/2016).
Setiap menaruh atau mengambil barang haram itu, PGK diberikan uang sebesar Rp 50 ribu dari Mang Heng.
Komunikasi antar kedua orang ini hanya melalui sambungan telepon.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/narkoba_20160915_162027.jpg)