Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Denpasar

Gunakan Anggaran Rp 83 Miliar, Penataan Bantaran Tukad Badung Denpasar Bali Segera Dimulai

Proses tender untuk pengawasan sudah mulai April 2026, dan fisik direncanakan dimulai awal Mei 2026. 

Tribun Bali/Putu Supartika
Pelaksanaan penataan sempadan Tukad Badung Denpasar yang jebol. Gunakan Anggaran Rp 83 Miliar, Penataan Bantaran Tukad Badung Denpasar Bali Segera Dimulai 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Pelaksanaan penataan bantaran Tukad Badung Denpasar akan segera dimulai.

Saat ini tengah dilakukan persiapan untuk penataan ini.

Penataan mencakup Jalan Sulawesi, Jalan Gajah Mada, hingga Jalan Hasanuddin.

Untuk total anggaran penataan ini mencapai Rp 83 miliar.

Baca juga: Pemunduran Bangunan dari Sempadan Tukad Badung Denpasar Tunggu Kesepakatan Warga

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Denpasar, AA Ngurah Bagus Airawata didampingi Sekretaris PUPR Kota Denpasar, Putu Tony Marthana Wijaya, menjelaskan bahwa pengerjaan senderan atau tanggul sungai sudah mulai dilakukan oleh Balai Wilayah Sungai (BWS) menggunakan dana APBN.
 
Proyek tersebut bertujuan mengembalikan fungsi sungai, termasuk lebar alur sungai seperti semula. 

"Setelah senderan selesai, baru penataan bagian atas atau sempadan dilakukan oleh pemerintah daerah," katanya.

Dia mengatakan, untuk penataan kawasan sempadan sungai itu bakal berbarengan dengan penataan pusat kota yakni Jalan Hasanudin, Jalan Gajah Mada dan Jalan Sulawesi. 

Proses tender untuk pengawasan sudah mulai April 2026, dan fisik direncanakan dimulai awal Mei 2026. 

Jika berjalan sesuai rencana, pekerjaan fisik ditargetkan mulai Juni dan rampung pada Desember 2026.

Airawata menambahkan, desain penataan kawasan sebenarnya sudah tersedia. 

Namun, detail teknis final atau Detail Engineering Design (DED) masih dalam tahap pemantapan. 

Termasuk pembongkaran ruko yang melanggar sempadan sungai dan diharuskan mundur 3 meter.

"Penataan ini masuk dalam program penataan pusat kota. Untuk pembongkaran, itu ranah Perkim dan masih dalam proses komunikasi dengan pemilik bangunan," katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimta) Kota Denpasar, I Gede Cipta Sudewa Atmaja, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi dan mediasi dengan pemilik bangunan di sepanjang bantaran sungai.

Dari hasil pendataan, terdapat 26 bangunan (ruko) di sepanjang Tukad Badung yang masuk dalam rencana penataan. 

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved