Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Denpasar

Pemunduran Bangunan dari Sempadan Tukad Badung Denpasar Tunggu Kesepakatan Warga

Pemunduran Bangunan dari Sempadan Tukad Badung Denpasar Tunggu Kesepakatan Warga

Tayang:
Penulis: Putu Supartika | Editor: Aloisius H Manggol
Tribun Bali/Putu Supartika
Pertokoan di kawasan Jalan Sulawesi Denpasar menjadi salah satu bangunan yang rencananya digeser dari sempadan Tukad Badung pasca banjir bandang. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Pasca bencana banjir bandang pada September 2025 lalu, Pemkot Denpasar berencana menata sempadan Tukad Badung.

Namun rencana penataan ulang kawasan sempadan Tukad Badung, khususnya terkait penggeseran bangunan warga, masih menunggu kesepakatan final dari warga setempat sebelum melakukan eksekusi fisik.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Denpasar, AA Ngurah Bagus Airawata, menjelaskan bahwa secara prinsif, rencana teknis untuk memundurkan bangunan sekitar tiga meter dari bibir sungai telah disiapkan.

Baca juga: Kerugian Dampak Cuaca Ekstrem di Jembrana Ditaksir Capai Ratusan Juta Rupiah

Namun, realisasi di lapangan sangat bergantung pada penyelesaian status lahan dan kesiapan warga.

"Desainnya sebenarnya sudah kami buat dan sudah kami sesuaikan dengan arahan pimpinan. Tapi untuk eksekusinya belum bisa jalan karena masih menunggu keputusan dari komunitas," kata Airawata, Selasa, 3 Februari 2026.

Baca juga: Disidak Pansus TRAP DPRD Bali, BTID Tegaskan Luasan Lahan Hanya 62,14 HA

Airawata memaparkan bahwa sebelum penataan fisik dilakukan, sebagian lahan yang terdampak harus dibebaskan terlebih dahulu. 


Proses ini membutuhkan persetujuan dari komunitas, khususnya Komunitas Selawesi, yang sebelumnya telah melakukan pertemuan dengan Wali Kota Denpasar.


Saat ini, bola keputusan berada di tangan warga. 


Pihaknya menegaskan tidak akan melakukan tindakan sepihak sebelum lahan tersebut diserahkan secara resmi kepada pemerintah untuk ditata.


"Yang jelas, dari sisi teknis kami sudah mengakomodir. Tapi detail pelaksanaannya masih berproses, karena keputusan ada di ketua komunitas," tegasnya.


Terkait konsep penataan, Dinas PUPR telah merancang kawasan tersebut untuk memiliki jalan inspeksi, ruang terbuka hijau (RTH) berupa taman, serta koridor di sepanjang sempadan sungai. 


Hal ini bertujuan untuk memudahkan akses pemeliharaan sungai sekaligus mempercantik kawasan.


Meski demikian, Airawata meluruskan bahwa rencana tersebut belum mencakup penyediaan ruang bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). 


"Belum sampai ke arah UMKM. Fokus kita sekarang penataan sempadan sungai agar aman dan tertib. Soal pemanfaatan, itu nanti bisa dibicarakan lebih lanjut," jelasnya.


Disinggung mengenai target penyelesaian atau tenggat waktu (deadline) pembongkaran pada tahun 2026, Airawata mengaku belum berani memberikan kepastian. 


Pemkot Denpasar memilih pendekatan persuasif dan menunggu hingga masyarakat benar-benar siap, alih-alih memaksakan jadwal.


"Kami belum bisa menyebutkan deadline. Kalau masyarakat sudah siap dan sepakat, pemerintah siap membantu dari sisi desain dan teknis. Tapi semuanya harus melalui kesepakatan bersama," katanya. (*)

 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 02:00 WIB
Canada
Kanada
1 - 1
Bosnia
Bosnia
Grup D - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 08:00 WIB
United States
Amerika Serikat
VS
Paraguay
Paraguay
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved