Berita Bali
Disidak Pansus TRAP DPRD Bali, BTID Tegaskan Luasan Lahan Hanya 62,14 HA
Presiden Komisaris PT Bali Turtle Island Development (BTID), Tantowi Yahya menanggapi isu pengambilan alih lahan mangrove seluas 82 hektare.
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Presiden Komisaris PT Bali Turtle Island Development (BTID), Tantowi Yahya menanggapi isu pengambilan alih lahan mangrove seluas 82 hektare.
“Dalam rangka memberikan penjelasan terkait isu 82 HA mangrove yang diambil oleh BTID."
"Meskipun konotasi ‘diambil’’ ini cenderung negatif, namun kami akan memberikan penjelasan sejelas-jelasnya,” katanya pada, saat Pansus TRAP DPRD Bali mengadakan sidak, Senin 2 Februari 2026.
Tantowi mengatakan sebagai dasar dan permulaan, penetapan status Kawasan Ekonomi Khusus pada sebuah kawasan, sudah jelas harus bebas dari pelanggaran.
Baca juga: BANTAH BTID Ambil 82 Ha Lahan Mangrove! Pansus TRAP Perdalam Proses Pembangunan Pelabuhan Marina
Kawasan ini dibangun dengan tujuan untuk membangun Bali yang lebih kuat, berkelanjutan dan sejahtera.
“Kami menjelaskan bahwa mekanisme sebuah kawasan untuk menjadi KEK harus mendapatkan predikat kelengkapan yang jauh dari pelanggaran. Kawasan Ekonomi Khusus menjadi tempat untuk menyerap tenaga kerja, bermanfaat bagi daerah sekitarnya dan tidak hanya mengandalkan pariwisata saja,” bebernya.
Implementasi dari komitmen keberlanjutan tersebut sudah terlihat di lapangan.
Baca juga: Penggunaan 82 Hektar Hutan Mangrove BTID Disorot Pansus TRAP Bali, Fakta Legalitas Tunjukan Hal Ini
Saat ini, KEK Kura Kura Bali menunjukkan komitmen nyata melalui penanaman lebih dari 700.000 tanaman yang tumbuh subur menghijaukan kawasan. Sebanyak 160 spesies burung pun telah teridentifikasi, membuktikan bahwa ekosistem di dalamnya tetap sehat dan terjaga.
Komitmen keberlanjutan lainnya diwujudkan melalui pengoperasian Instalasi Pengolahan Air Limbah yang bekerjasama dengan Biosystems Group. Instalasi ini menggunakan teknologi Air Recirculation Bioreactor (ARB), dimana fasilitas ini mampu mendaur ulang air limbah dengan kapasitas masing-masing 1.100 dan 1.200 meter kubik per hari, sehingga tidak mencemari laut maupun lingkungan sekitar. Tak berhenti pada pengolahan limbah, KEK Kura Kura Bali juga menunjukkan komitmen dan keseriusannya untuk menjaga keberlanjutan lingkungan dan akan menjadi rumah bagi International Mangrove Research Center (IMRC).
Fasilitas ini diproyeksikan menjadi pusat riset mangrove dan kelautan yang akan mendukung upaya Pemerintah Daerah dalam melestarikan kawasan Tahura Ngurah Rai.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha mengatakan dialog dengan BTID selaku pengelola Kura Kura Bali perlu dilakukan untuk menjaga transparansi di masyarakat, mengingat keberadaan hutan mangrove memiliki peran vital bagi Bali dan masyarakat luas.
“Kita harus lakukan komunikasi dialog. Tanpa dialog tidak ada solusi. Sebagai warga negara Indonesia, santun dalam berbudaya, kita utamakan musyawarah untuk mufakat. Kalaupun ada perbedaan-perbedaan, ya perbedaan itu indah dan saya kira itu wajar,” ujarnya.
Terkait dengan isu 82,14 Hektar kawasan yang diduga diambil oleh oleh BTID, Kepala Departemen Perizinan BTID, Anak Agung Ngurah Buana dengan lugas menjelaskan bahwa angka luasan tukar menukar kawasan hutan yang beredar di masyarakat tersebut kurang tepat.
Di mana kronologi yang sebenarnya ialah, Berdasarkan Surat Menteri Kehutanan tanggal 12 Agustus 1997, PT BTID telah diberikan persetujuan penggunaan kawasan hutan seluas 80.14 hektar yang terletak di Pulau Serangan, Kota Denpasar, Provinsi Bali dengan cara tukar menukar untuk pengembangan kawasan pariwisata atas nama PT BTID.
Namun, berdasarkan Surat Persetujuan Menteri Kehutanan tanggal 19 Oktober 2004 Menteri Kehutanan telah mengubah persetujuan penggunaan kawasan hutan dengan cara tukar menukar tersebut menjadi seluas ± 62,14 Ha yang terletak di Pulau Serangan, Kota Denpasar. Luasan tersebut terdiri dari 58 ha berupa perairan, dan 4 ha berupa mangrove.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Tantowi-Yahya-tanggapi-isu-pengambilan-alih-lahan-mangrove-56.jpg)