Pansus TRAP di Bali
BANTAH BTID Ambil 82 Ha Lahan Mangrove! Pansus TRAP Perdalam Proses Pembangunan Pelabuhan Marina
Panitia Khusus (Pansus) Penegakan Peraturan Daerah Terkait Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Panitia Khusus (Pansus) Penegakan Peraturan Daerah Terkait Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali, melakukan pengecekan pembangunan Pelabuhan Marina di KEK Kura-kura Bali pada saat melakukan sidak, Senin 2 Februari 2026.
Turut hadir pada sidak tersebut, Kabid PSDKP Dinas Kelautan Provinsi Bali, Anak Agung Trisna Jaya, Ketua Pansus DPRD Bali, Made Supartha serta anggota pansus lainnya dan Kepala Departemen Perizinan KEK Kura-kura Bali, Agung Buana.
Kepala Departemen Perizinan KEK Kura-kura Bali, Agung Buana, mengatakan telah melaporkan kegiatan pembangunan Pelabuhan Marina ini setiap tahun ke Dinas Kelautan Provinsi Bali. “Jadi kita sudah melapor tiap tahun nanti Oktober melapor kedua, yang pertama sudah kita laporkan,” jelas Agung.
Kabid PSDKP Dinas Kelautan Provinsi Bali, Anak Agung Trisna Jaya, pun menjelaskan bahwa terkait aturan PKKPL persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan laut, sesuai dengan Peraturan Kementerian (PERMENKP) Tahun 2021 nomor 28, ketika pelaku usaha mengajukan PKKPL itu wajib hukumnya untuk melaporkan setiap tahun apabila kegiatan itu masih berlangsung.
Baca juga: SENTILAN Presiden Prabowo ke Gubernur Koster, Soal Sampah di Pantai & Jumlah Spanduk di Bali
Baca juga: PRABOWO Tegur Pantai di Bali Banyak Sampah! Koster Akan Bentuk Satgas Kebersihan Berjaga di Pantai
“Yang kedua apabila kegiatan itu tidak lagi berlangsung, otomatis izin yang dikeluarkan PKKPL yang masa berlakunya selama kegiatan berlangsung tidak berlaku lagi ketika laporan tidak dilaporkan setiap tahun,” ucap, Trisna Jaya.
Sementara itu, sesuai pengajuan dari BTID per tanggal 9 Mei 2023, permohonan terkait informasi tata laut, Dinas Kelautan Provinsi Bali sudah memberikan informasi sebagai persyaratan PKKPL di mana PKKPL dikeluarkan oleh BSDL.
Dinas Kelautan Provinsi Bali hanya memberikan informasi tata ruangnya, melalui Surat Dinas Kelautan dan disebutkan berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2023 tentang rencana tata ruang wilayah Bali.
“Rencana kegiatan pembangunan terminal khusus atau marina yang dimohonkan di zona pariwisata sub zona olahraga, dan berdasarkan indikasi arahan zonasi kegiatan yang diperbolehkan antara lain satu, pemulihan dan rehabilitasi habitat dan populasi ikan. Dua, penelitian tiga, wisata dan rekreasi pantai empat, kegiatan diperbolehkan dengan syarat seperti pembangunan dermaga, wisata. tambak, perahu boat, wisata penempatan fasilitas wisata bahari, olahraga air, dan lain-lain,” bebernya.
Kegiatan yang tidak boleh dilakukan dalam pelabuhan, adalah budidaya laut wisata menyelam, segala kegiatan pemanfaatan yang merusak baik dengan atau tanpa alat di dalam bahan tersebut. “Artinya narasinya sesuai habitat, ekologis kawasan pesisir harus masih terukur, untuk menjaga ekosistemnya. Kemudian kegiatannya masih terbilang layak nanti kita perdalam saja lah,” pungkas Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Made Supartha.
Menimpali pertanyaan Supartha, Agung Buana pun menjawab saat membangun pelabuhan marina yang dilakukan salah satunya adalah pendalaman alur. “Kan alur kita hanya lima meter itu perlu pendalaman 10 meter. Ini lah yang sedang kita kerjakan sekarang,” tutup Agung.
Saat Pansus TRAP DPRD Bali datang ke lokasi pembangunan Pelabuhan Marina, terlihat proses pembangunan sedang berlangsung. Terdapat aktivitas pengerukan pasir, juga alat berat yang sedang beroperasi. Terlihat, garis hitam putih dipasang di areal pembangunan tersebut, seperti garis pembatas. Beberapa pekerja nampak menggunakan pakaian dan helm pekerja proyek sipil (konstruksi) berwarna merah lengkap.
Proyek marina di KEK Kura Kura Bali, telah memasuki tahap penting berupa pembangunan infrastruktur bawah laut setelah persiapan, koordinasi, dan perencanaan matang untuk memastikan faktor keamanan dan keselamatan semua pihak terpenuhi.
Tantowi Bantah Isu BTID Ambil 82 Hektare Mangrove
Presiden Komisaris PT Bali Turtle Island Development (BTID), Tantowi Yahya, temui Panitia Khusus (Pansus) Penegakan Peraturan Daerah Terkait Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali saat lakukan sidak pada, Senin 2 Februari 2026.
Pada kesempatan tersebut, Tantowi pun membantah tudingan bahwa BTID telah menguasai sebanyak 82 hektare lahan kawasan mangrove Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai.
| DANA Pengawasan Rp3,5 Miliar Pansus TRAP Belum Dapat Dimanfaatkan Sepenuhnya, Simak Alasannya! |
|
|---|
| KETUA Pansus TRAP Soroti Kepala DLH Bali Rajin Absen, Pol PP Line Tetap Dipasang di KEK Kura-kura! |
|
|---|
| USAI Disidak Pansus TRAP, Menko Airlangga Malah Datang Tinjau Kesiapan KEK Kura-kura, Bahas Apa Saja |
|
|---|
| Satpol PP Bali Sebut Tak Ada Pembongkaran Pol PP Line di Kawasan Mangrove BTID |
|
|---|
| Tim Pansus DPRD Bali Sidak Resort Mewah Plataran di Buleleng, Ini Hasilnya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Panitia-Khusus-Pansus-Penegakan-Peraturan-Daerah-Terkait-Tata-Ruang-Aset-Daerah.jpg)