Berita Bali
Disidak Pansus TRAP DPRD Bali, BTID Tegaskan Luasan Lahan Hanya 62,14 HA
Presiden Komisaris PT Bali Turtle Island Development (BTID), Tantowi Yahya menanggapi isu pengambilan alih lahan mangrove seluas 82 hektare.
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
“Karena ketiadaan lahan pengganti yang cukup, akhirnya yang disetujui oleh Kementerian kehutanan ialah 62,14 Hektar,” kata, Ngurah Buana.
Mendukung pernyataan tersebut, Bendesa Adat Serangan, I Nyoman Gede Pariartha, menyampaikan bahwa aktivitas BTID berada dalam wilayah wewidangan Desa Adat Serangan.
Ia juga mengharapkan agar perhatian pemerintah juga difokuskan pada persoalan yang saat ini dihadapi masyarakat, khususnya penanganan sampah, sehingga solusi yang dihasilkan dapat menjawab kebutuhan nyata di lapangan. Terkait persoalan tukar menukar lahan tersebut Tantowi Yahya menegaskan bahwa proses sudah dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Kita sudah memenuhi semua kewajiban kita sebagai warga negara dan sebagai investor. Tidak ada aksi ilegal dalam membangun kawasan ini,” tegasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Tantowi-Yahya-tanggapi-isu-pengambilan-alih-lahan-mangrove-56.jpg)