Berita Denpasar
Gunakan Anggaran Rp 83 Miliar, Penataan Bantaran Tukad Badung Denpasar Bali Segera Dimulai
Proses tender untuk pengawasan sudah mulai April 2026, dan fisik direncanakan dimulai awal Mei 2026.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Dari jumlah tersebut, sembilan bangunan yang terdampak langsung akibat kejadian sebelumnya bahkan telah dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya.
"Seluruh pemilik ruko sudah menandatangani berita acara kesepakatan untuk mundur sejauh tiga meter dari bibir sungai," katanya.
Ia mengatakan, proses pembongkaran dilakukan secara mandiri oleh pemilik bangunan tanpa kompensasi dari pemerintah.
Hal ini karena bangunan bersifat kepemilikan pribadi, sehingga tidak memungkinkan pemberian bantuan langsung dari pemerintah dan melanggar aturan jarak sempadan sungai.
"Awalnya ada permintaan kompensasi, tetapi sudah dipahami bahwa mekanismenya tidak memungkinkan. Akhirnya mereka sepakat mundur," paparnya.
Namun, tidak semua bangunan dapat langsung ditata.
Sejumlah bangunan seperti Kohinoor disebut memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang masih berlaku, sehingga memerlukan kajian lebih lanjut.
Hal serupa juga terjadi pada bangunan lain yang masih dalam proses verifikasi dokumen perizinan yakni Hotel Raya yang bangunannya juga tepat di atas senderan sungai.
Pembongkaran nantinya akan dilakukan Dinas PUPR dengan berkoordinasi dengan pihak pemilik ruko.
Penataan ini akan dilakukan secara bertahap, dimulai dari titik-titik prioritas, khususnya di kawasan Jalan Sulawesi yang sebelumnya mengalami kerusakan.
Pekerjaan fisik akan dimulai setelah tahapan administrasi proyek seperti peninjauan lapangan bersama (PJM) dan penerbitan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK). (*)
Kumpulan Artikel Denpasar
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Gunakan-Anggaran-Rp-83-Miliar-Penataan-Bantaran-Tukad-Badung-Denpasar-Bali-Segera-Dimulai.jpg)