Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Ibu dan Anak Ditusuk di Monang Maning

‎Ada Unsur Perencanaan, Pelaku Pembunuhan Di Monang Maning Terancam Dibui Lebih Dari 15 Tahun

Pasal yang dikenakan ialah Pasal 340 KUHP, karena ada unsur perencanaan, kemudian pasal tentang pembunuhan yakni Pasal 338.

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Eviera Paramita Sandi
TRIBUN BALI / SARAH VANESSA BONA
Ilham, anak sulung Suyani, korban pembunuhan di Jalan Gunung Lebah, Monang Maning Denpasar, Bali masih mengenakan pakaian seragam SMA karena baru pulang sekolah saat menengok keadaan ibu dan adiknya di RSUP Sanglah, Selasa (20/9/2016) 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Kasus pembunuhan Suyani (39) ibu tiga anak di Jalan Gunung Lebah, Monang Maning, Denpasar, Bali, terus didalami pihak Kepolisian.

Kuat dugaan, Tono sebagai pelakunya dan ditetapkan sebagai tersangka.

Atas hal ini, Kasat Reskrim Polresta Denpasar menyebut ada beberapa pasal yang disangkakan pada tersangka.

"Ada beberapa pasal yang disangkakan untuk tersangka sendiri. Dan terutama tersangka melakukan pembunuhan berencana," kata Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Reinhard Nainggolan Rabu (21/9/2016).

Dia menyebut, pasal yang dikenakan ialah Pasal 340 KUHP, karena ada unsur perencanaan, kemudian pasal tentang pembunuhan yakni Pasal 338.

Adapun juga Pasal penganiayaan Pasal 351 dan UU Perlindungan anak. "Pastinya ancaman di atas 15 tahun," tandasnya. (*).‎

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved