Ibu dan Anak Ditusuk di Monang Maning
Ada Unsur Perencanaan, Pelaku Pembunuhan Di Monang Maning Terancam Dibui Lebih Dari 15 Tahun
Pasal yang dikenakan ialah Pasal 340 KUHP, karena ada unsur perencanaan, kemudian pasal tentang pembunuhan yakni Pasal 338.
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Eviera Paramita Sandi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Kasus pembunuhan Suyani (39) ibu tiga anak di Jalan Gunung Lebah, Monang Maning, Denpasar, Bali, terus didalami pihak Kepolisian.
Kuat dugaan, Tono sebagai pelakunya dan ditetapkan sebagai tersangka.
Atas hal ini, Kasat Reskrim Polresta Denpasar menyebut ada beberapa pasal yang disangkakan pada tersangka.
"Ada beberapa pasal yang disangkakan untuk tersangka sendiri. Dan terutama tersangka melakukan pembunuhan berencana," kata Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Reinhard Nainggolan Rabu (21/9/2016).
Dia menyebut, pasal yang dikenakan ialah Pasal 340 KUHP, karena ada unsur perencanaan, kemudian pasal tentang pembunuhan yakni Pasal 338.
Adapun juga Pasal penganiayaan Pasal 351 dan UU Perlindungan anak. "Pastinya ancaman di atas 15 tahun," tandasnya. (*).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/sanglah_20160920_161143.jpg)