Sampah di Bali
5 Pelanggar Pembuang Sampah di Denpasar Disidang Tipiring, Masing-masing Didenda Rp100 Ribu
Sebanyak lima pelanggar pembuangan sampah di Denpasar mengikuti sidang tindak pidana ringan (Tipiring) pada Rabu, 15 April 2026.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sebanyak lima pelanggar pembuangan sampah di Denpasar mengikuti sidang tindak pidana ringan (Tipiring) pada Rabu, 15 April 2026.
Mereka mengikuti sidang Tipiring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar yang digelar oleh Satpol PP Kota Denpasar.
Kelima pelanggar ini berinisial RH, MNA, SO, LAA, dan KH.
Kasatpol PP Kota Denpasar, AA Ngurah Bawa Nendra mengatakan, kelimanya kedapatan membuang sampah di pinggir jalan.
Baca juga: ASTAGA, Sekolah Juga Jadi Sasaran Buang Sampah, TPS3R Sesetan Dibatasi untuk 2 Desa, Darurat Sampah
"Ini upaya kami dalam menegakkan Perda Kota Denpasar Nomor 10 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat," kata Bawa Nendra.
Kelima pelanggar ini dikenakan denda masing-masing Rp 100 ribu atau subsider kurungan selama 2 hari.
Sebelumnya, Satpol PP juga telah melakukan tipiring kepada 12 pelanggar pembuang sampah tidak pada tempatnya.
Sehingga total sudah 17 orang yang kena tipiring karena membuang sampah sembarangan.
Baca juga: Lahan Sempit dan Sampah Menumpuk, Warga Denpasar Bali Bawa Sampah Organiknya Pulang Kampung
Selain tipiring pembuang sampah, Satpol PP juga melakukan tipiring untuk dua orang pelanggar yang berjualan di badan jalan.
Mereka berinisial JF dan DFH yang dikenai denda masing-masing Rp 150 ribu atau subsider kurungan dua hari.
Bawa Nendra mengatakan pihaknya akan turun langsung ke lapangan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk melalui kanal pengaduan masyarakat.
Petugas melakukan pemantauan sekaligus memberikan imbauan kepada warga agar tidak melakukan pembuangan sampah sembarangan atau pun pembakaran sampah.
Baca juga: Cacahan Sampah Organik dari Denpasar Ditimbun di Eks Galian C Klungkung, Solusi Overload Sampah?
"Begitu ada laporan, kami langsung ke lokasi untuk menindaklanjuti pengaduan tersebut," katanya.
Untuk menjaga ketertiban apalagi dalam kondisi darurat sampah, pihaknya mengajak masyarakat untuk ikut menjaga ketertiban.
Jika ada pelanggaran, juga bisa mengadukan pelanggaran ketertiban umum tersebut melalui layanan GARBASITA.
Layanan berbasis WA bot GARBASITA ini bisa dihubungi melalui nomor 081337338326.
Ia meminta pengaduan juga dilengkapi dengan bukti otentik, seperti berupa foto. (*)
Berita lainnya di Masalah Sampah di Bali
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Pelaksanaan-sidang-tipiring-pembuang-sampah.jpg)