Adu Mulut Sopir Taksi Online Versus Sopir Taksi Konvensional Bikin Simakrama Riuh
Ia juga mengherankan kenapa ada sampai tindakan sopir pangkalan yang menangkap sopir online.
Penulis: A.A. Gde Putu Wahyura | Editor: Eviera Paramita Sandi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Setelah melakukan aksi demonstrasi secara bergiliran, paguyuban dari taksi online dan taksi konvensional di Bali saling adu argumen soal keberadaan taksi online di Bali.
Dalam simakrama Gubernur Bali ini mereka saling yang berkesempatan mengemukaan pendapatpun membuat riuh suasana simakrama.
Adapun pertama yang berargumen yakni Ketua Paguyuban Transportasi Online Bali (PTOB), Wayan Suata, ia memandang bahwa keistimewaan taksi online yang tergabung dalam Grab Car dan Uber Taxi yakni tidak perlu mangkal, dan tidak menghabiskan lahan mangkal.
Baca: Gubernur Bali Larang Keras Aksi Penangkapan Sopir Taksi Online
Baca: Ratusan Sopir Online Bali Geruduk Kantor DPRD Bali, Ini Tuntutannya!
Adapun tarif dari mereka sudah ditentukan.
“Kami tarif sudah ditentukan masyarakat mau kemana bisa sesuai dengan tujuan bayarnya sekian. Apa sih kesalahan dari onlien kan tidak ada salah dari online,” jelasnya dalam Simakrama Gubernur Bali di Wantilan DPRD Bali, Denpasar, Sabtu (29/10/2016).
Ia juga mengherankan kenapa ada sampai tindakan sopir pangkalan yang menangkap sopir online.
Tindakan itu pun ditanyakannya apakah sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
“Adanya tindakan sopir pangkalan menangkap sopir online, apa sopir pangkalan boleh manngkap sopir online,” keluhnya yang mendapat dukungan dari sopir online lainnya.
Dari paguyuban taksi konvensional yakni yang diwakili oleh Ketua Aliansi Transport Lokal Bali, Ketut Witra menjelaskan tentang legalitas taksi online yang dikatakannya tidak membayar pajak.
“Saya tidak alergi dengan online. Tetapi apakah online begitu saja berjalan tanpa membayar pajak. Ini apalagi sudah beroperasi sekian tahun ini perlu diselesaikan dengan baik,” jelasnya.
Ia pun membantah bahwa sebenarnya tidak ada himbauan untuk menangkap taksi online.
Yang dikatakannya itu merupakan tindakan dari oknum tertentu.
“Itu (penangkapan) ga ada perintah dari saya mungkin oknumnya yang bertindak seperti itu. Saya sudah katakan agar tidak melanggar hukum dan hukum harus ditegakkan. Adakah kantornya? bayar ijin apa ga sesuai aturan. Kami dari awal bayar ijin sesuai saran Pak Gub,” jelasnya dengan nada tinggi. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/simakrama_20161029_163519.jpg)