Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Harga BBM Naik

Harga BBM di Bali Naik, Pertamax Kosong di Sejumlah SPBU

Harga BBM nonsubsidi yakni Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex resmi naik per, Sabtu 18 April 2026.

Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin
ANTREAN - Antrean di jalur Pertamax dan Pertamax Turbo yang ada di SPBU 51.801.30. Pertamax kosong, Sabtu 18 April 2026. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Harga BBM nonsubsidi yakni Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex resmi naik per, Sabtu 18 April 2026.

Dari pantauan di sejumlah SPBU di Kota Denpasar harga ketiga jenis BBM nonsubsidi tersebut telah menyesuaikan.

Dengan rincian sebagai berikut : 

Pertamax Turbo: Rp19.400 (Naik Rp6.300)

Dexlite: Rp23.600 (Naik Rp9.400)

Pertamina Dex: Rp23.900 (Naik Rp9.400)

Baca juga: Pertamina Umumkan Harga BBM Terbaru, Pertamax Turbo dan Dexlite Melonjak, Tembus Rp23 Ribu Per Liter

Di samping melonjaknya ketiga harga BBM nonsubsidi tersebut ternyata BBM jenis Pertamax di sejumlah SPBU yang ada di Denpasar stoknya kosong.

Seperti di SPBU 51.801.30 yang berada di Jl. Hayam Wuruk No.142.

“Pertamaxnya kosong belum datang lagi, adanya Pertamax Turbo,” ujar seorang petugas SPBU kepada jurnalis tribunbali.com yang hendak membeli BBM Pertamax di sana.

Sementara itu harga Pertamax Turbo di sana sudah mengalami penyesuaian menjadi Rp 19.400.

Baca juga: Pertamina Patra Niaga Apresiasi APH Terhadap Penindakan Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi

Bergeser ke SPBU lainnya masih di seputaran Jl. Hayam Wuruk tepatnya SPBU 54.801.05 tepatnya di Jl. Hayam Wuruk No.200, Panjer, Denpasar Selatan, Kota Denpasar.

Di SPBU tersebut pun stok Pertamax kosong, terlihat dari tanda adanya traffic cone atau kerucut lalu lintas yang di pasang di depan mesin pompa Pertamax.

Akhirnya jurnalis tribunbali.com menjumpai BBM jenis Pertamax di SPBU 54.801.09 Jl. Raya Puputan No.188, Sumerta Kelod, Kec. Denpasar Timur, Kota Denpasar.

Baca juga: INI Alasan Pemerintah Tak Naikkan Harga BBM Subsidi dan Non Subsidi, Menkeu Purbaya Tegaskan Hal Ini

Dari laman MyPertamina tertulis bahwa penyesuaian harga BBM oleh Pertamina ini dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.

Hal tersebut diperkuat dengan pernyataan singkat dari Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi.

“Penyesuaian harga mengacu ke formula penyusunan harga Kementerian ESDM,” ujar Ahad singkat.

Namun disinggung lebih lanjut mengenai kenaikan ketiga jenis BBM nonsubsidi ini, Ahad enggan menjelaskanya lebih detail.(*)

 

 

Berita lainnya di Kenaikan Harga BBM

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved