Berita Bali
BKPSDM Bali Optimistis Belanja Pegawai Maksimal 30 Persen pada 2027, Ini Strateginya
Saat ini, postur anggaran belanja pegawai Pemprov Bali diakuinya masih berada di atas angka 30 persen
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali optimistis dapat memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), yang mengamanatkan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari total APBD pada tahun 2027 mendatang.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Bali, I Wayan Budiasa, menyatakan bahwa regulasi pusat tersebut sepenuhnya menjadi acuan daerah.
Baca juga: RENCANA Pemprov Bali Beri Insentif Pajak Kendaraan Listrik, Wuling Dukung dengan Hal Ini
Saat ini, postur anggaran belanja pegawai Pemprov Bali diakuinya masih berada di atas angka 30 persen, namun dengan selisih yang sangat tipis.
"Terkait ini sampai hari untuk belanja pegawai saat ini memang di atas 30 persen tetapi sedikit sekali range-nya itu. Dan untuk 2027, saya yakinkan untuk belanja pegawai pasti astungkara tidak melewati angka 30 persen," ujar Budiasa pada, Kamis 21 Mei 2026.
Menurut Budiasa, penurunan persentase belanja pegawai tersebut akan terjadi secara alami melalui siklus kepegawaian pada tahun 2026, termasuk adanya pegawai negeri sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang memasuki masa pensiun atau purnatugas.
Baca juga: Rencana Pengolahan Kompos di Eks Galian C, DLHP Klungkung Tunggu Teknis dari Pemprov Bali
"Mengapa demikian? Kan tentu saja di dalam proses 2026 ini juga ada yang pensiun, bahkan termasuk teman-teman P3K yang telah memasuki usia selesai bertugas sebagai P3K juga kan otomatis akan mengurangi dari beban-beban keuangan terkait dengan belanja pegawai."
"Dan ini eh tentu akan berpengaruh pada eh total atau kumulatif dari jumlah belanja pegawai yang ada di Pemerintah Provinsi Bali," jelasnya.
Menjawab tantangan mengenai pengalihan status tenaga non-ASN menjadi P3K berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023, Budiasa menjelaskan bahwa kebijakan tersebut secara otomatis mengubah pos anggaran.
Skema pembayaran yang dulunya masuk dalam belanja barang dan jasa kini bergeser ke belanja pegawai.
"Waktu non-ASN, waktu non-PNS, mereka dibayar upah. Makanya pembayaran mereka pada posisi 5.2, belanja jasa, barang dan jasa. Barang dan jasa, bukan belanja pegawai. Bukan belanja pegawai. Dengan bergeser menjadi P3K, P3K, otomatis yang terjadi adalah mereka menjadi belanja pegawai, belanja pegawai," urainya.
Baca juga: PEMPROV Bali Memberikan Bantuan Khusus Rp3,2 M untuk Mendukung Pelaksanaan Karya IBTK Tahun Ini
Meski demikian, ia mengarahkan agar rincian detail teknis pos anggaran tersebut dikonfirmasi lebih lanjut ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Terkait dengan kekhawatiran dampak pemotongan dana transfer daerah terhadap pembiayaan gaji P3K, Budiasa memastikan bahwa hak-hak keuangan para pegawai kontrak pemerintah tersebut aman dan tetap dibayarkan secara utuh berdasarkan perhitungan tim anggaran.
Pemprov Bali menegaskan tidak akan mengorbankan hak pegawai demi efisiensi. Sebaliknya, langkah efisiensi anggaran dilakukan pada pos operasional dan belanja penunjang lainnya yang dinilai lebih fleksibel.
"Dapat kami sampaikan berkaitan dengan pembayaran gaji P3K untuk Pemerintah Provinsi Bali ya, sampai saat ini dalam perhitungan cermat dari, setelah pembahasan dari tim, itu masih masih tetap dibayarkan secara secara utuhlah."
"Dalam pengertian, ini juga menjadi salah satu pertimbangan kita semua. Bagaimana berkaitan dengan efisiensi itu tidak kita jadikan salah satu yang kita efisiensikan."
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/GURU-HONORER-Kepala-BPKSDM-Bali6.jpg)