Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Bisikian Jessica Kepada Pengacaranya Saat Akan Divonis ‘Rasanya Mau Pingsan’

Saat sidang diskors sementara, Jess mendekat ke arah Otto Hasibuan dan para penasehat hukumnya yang lain.

Tayang:
Editor: Eviera Paramita Sandi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Terdakwa Jessica Kumala Wongso terlihat lesu usai mendengarkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016). Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun kepada Jessica Kumala Wongso terkait kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Vonis ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dan penasehat hukum Jessica Kumala Wongso langsung menyatakan banding. 

Pada hari itu, Jessica dan tim pansehat hukumnya langsung menyatakan banding atas vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan oleh majelis hakim Kisworo, Partahi Hutapea, dan Binsar Gultom.

Jumat, 28 Oktober 2016, akte permintaan banding oleh tim penasehat hukum Jessica telah ditandatangani oleh Panitera Pengadilan Tinggi Jakarta.

Sesuai dengan Pasal 236 ayat (1) KUHAP, tim penasehat hukum diberi waktu 14 hari untuk menyusun memori banding terhitung sejak permintaan banding diterima.

Saya ingat, pada kunjungan kami ke rutan pondok bambu 2 hari sebelum vonis, Jess mengatakan kepada saya: “kalau aku bebas, aku mau bikin instagram ya”.

Apakah Jessica bisa punya akun instagram sendiri nantinya?

Putusan banding oleh majelis hakim tinggi yang akan menjawabnya. (*)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved