Brigjen Teddy Divonis Seumur Hidup Kasus Korupsi Pembelian Pesawat Tempur F16
Brigjen Teddy Hernayadi berdiri dalam kondisi siap selama tiga jam di hadapan majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Rabu (30/11/2016).
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Brigjen Teddy Hernayadi berdiri dalam kondisi siap selama tiga jam di hadapan majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Rabu (30/11/2016).
Majelis hakim diketuai Brigjen Deddy Suryanto dengan anggota Brigjen Hulwani dan Brigjen Weni Okianto.
Dalam kondisi tegap, Brigjen Teddy mendengarkan vonis puluhan lembar yang dibacakan majelis hakim dalam kasus korupsi 12 juta dolar, atau sekitar Rp 156 miliar saat menjabat Kepala Bidang Pelaksanaan Pembiayaan Kementerian Pertahanan (Kemhan) 2010-2014.
"Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup," kata Brigjen Deddy membacakan putusan dalam sidang terbuka untuk umum itu.
Putusan ini jauh lebih berat dari tuntuan yang sebelumnya diajukan oditur militer (jaksa) Brigjen Rachmad Suhartoyo. Oditur militer menuntut Teddy dihukum 12 tahun penjara.
Majelis meyakini saat Teddy berpangkat kolonel melakukan serangkaian tindak pidana korupsi anggaran negara yang diperuntukkan buat membeli alutsista.
Tapi anggaran ini ia belokkan ke kantong pribadinya sehingga mencapai 12 juta dolar.
Teddy menyelewengkan anggaran alat utama sistem persenjataan (alusista) milik TNI. "Perbuatan terdakwa mengakibat kerugian terhadap alusista milik TNI yang seharusnya bisa digunakan untuk menjaga NKRI," ujar Brigjen Deddy.
Deddy mengatakan, anggaran tersebut seharusnya dapat digunakan untuk modernisasi alutsista TNI sehingga bisa melindungi kedaulatan Indonesia.
"Sehingga alutsista TNI menjadi terhambat kemajuannya karena Kemenhan kesulitan melakukan pembayaran yang jatuh tempo," bebernya dilansir detikcom.
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, Teddy menyelewengkan anggaran pembelian helikopter Apache dan pesawat tempur F16.
Anggaran yang diambilnya digunakan untuk berfoya-foya dengan perusahaan rekanan Mabes TNI, Kemenhan dan perusahaan kerabatnya.
Selain itu, uang juga digunakan Teddy untuk investasi valas.
Padahal itu berasal dari APBN 2010-2014.
Mendengar vonis itu, Brigjen Teddy tegar dan bersikap biasa.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/teddy-hernayadi_20161201_165026.jpg)