Dewa Saraf Dituntut 4 Tahun Penjara, Keluarga Dewa Artawan Kecewa!
Lima orang, termasuk otak dari tindakan tersebut, Dewa Putu Ngurah alias Dewa Saraf dituntut empat tahun penjara
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR – Sidang peradilan kasus tewasnya I Dewa Artawan memasuki babak baru, Kamis (22/12/2016).
Jaksa penuntut umum (JPU) telah menjatuhkan tuntutan, terhadap tujuh orang pelaku yang menghabisi nyawa korban di Banjar Dentiyis, Desa Batuan, Sukawati.
Lima orang, termasuk otak dari tindakan tersebut, Dewa Putu Ngurah alias Dewa Saraf dituntut empat tahun penjara.
Sementara, dua eksekutor dituntut tujuh tahun penjara.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Gianyar ini mendapatkan pengawalan ketat aparat keamanan.
Hal ini untuk menghindari hal yang tidak dinginkan.
Terlebih lagi, para kerabat korban menilai tuntutan tersebut relatif ringan.
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun, dua eksekutor yaitu I Wayan Buda Artama dan i Gede Nyoman Sukartayasa dituntut tujuh tahun penjara.
Sementara, Dewa Saraf yang selama ini disebut sebagai otak dari pembunuhan dituntut empat tahun penjara.
Tuntutan sama juga dilayangkan pada empat orang lainnya, yakni I Nyoman Sudiasa, Made Edi Ariyanta, I Made Putra Mardana, dan I Wayan Jepin.
Kerabat korban, Alit Rama mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan dan sangat kecewa atas tuntutan jaksa.
Pihaknya menilai tuntutan tersebut sangat jauh dari asas keadilan.
Karena itu, pihaknya akan mengajukan keberatan terhadap tuntutan JPU yang dianggap ringan tersebut.
“Kalau bercermin dari kejadian di Teuku Umar (bentrok berakibat korban jiwa,red) yang bersifat insidentil saja tuntutan hakim sampai enam tahun. Nah ini perencanaannya sangat jelas, dari beberapa pasal yang menjerat yaitu 340, 338, 170, 353 ayat 3 KUHP, semua itu masuk sekali. Tetapi kenapa jaksa terlalu berani sekali menjatuhkan hukuman ringan seperti itu,” keluh Alit melalui pesan tertulis yang dikirim ke redaksi Tribun Bali.
Terhadap hal tersebut, Alit bersama kerabat korban lainnya mempertanyakan keadilan dalam perkara ini.
“Dimana asas keadilan dan kepastian hukum, lalu manfaat apa yang bisa diterima dari hukum yang diterapkan ini. Yang jelas, efek jera akan tidak memiliki arti kalau membunuh hanya terhukum ringan,” ucapnya.
Sementara itu, Sekjen DPP Laskar Bali, Ketut Ismaya mengatakan, pihaknya berencana melakukan aksi demonstrasi di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar terkait tuntutan tersebut.
Sementara itu, dalam pledoi penasehat hukum para terdakwa, Arimbawa Putra mengungkapkan, para terdakwa telah menyesali perbuatan mereka.
Pihaknya memohon agar para terdakwa diberikan hukuman seringan-ringannya, dengan pertimbangan masing-masing terdakwa menjadi tulang punggung keluarga.
“Mohon majelis hakim memberikan putusan seringan-ringannya. Karena para terdakwa sudah menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” ujar Arimbawa. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/pembunuhan-ormas_20160705_152915.jpg)