Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Ini Sosok Cantik Selingkuhan Bupati Yang Kepergok Bugil, Polisi: Kalau Berzina Itu Suka Sama Suka!

Banyak warga yang penasaran, siapa perempuan yang membuat Bupati Ahmad Yantenglie bisa mabuk kepayang

Tayang:

TRIBUN-BALI.COM, KATINGAN – Terpergoknya Bupati Katingan sedang tidur dengan selingkuhannya bernama Yeni Farida di sebuah rumah kontrakan di Jalan nangka Kasongan, Katingan, Kalimantan Tengah membuat geger.

Penggerebekan dilakukan oleh suami Yeni sendiri, seorang polisi Aipda Sulis Kepala SPKT Polsek Katingan Hilir, Katingan, Kalteng, Kamis (5/1/2017) dinihari, sekitar pukul 02.00 WIB.

Setelah tertangkap, Provinsi Kalteng langsung heboh.

Farida Yeni
Farida Yeni

Banyak warga yang penasaran, siapa perempuan yang membuat Bupati Ahmad Yantenglie bisa mabuk kepayang.

Baca: Sebelum Dipergok Tanpa Busana Bareng Bupati, Selingkuhan Cantik Bilang Becik Becik Bli
Baca: Sebelum Digrebek Tanpa Busana, Si Cantik Selingkuhan Bupati Posting Foto di Ranjang, Udah Beres Yaa?
Baca: Minta Suami dan Anaknya Jalan-Jalan, Ternyata Biar Nyaman Tidur Tanpa Busana Bareng Bupati!
Baca: VIDEO: Detik-Detik Bupati Digrebek Baring Tanpa Busana Bareng Istri Orang, Alasan Dinas Malam!

Foto-foto Yeni pun beredar di media sosial.

Dari Facebooknya, perempuan ini diketahui seorang PNS yang bekerja di RSUD Kasongan, Kabupaten Katingan, Kalteng.

Wajahnya lumayan aduhai. Kulit kuning langsat.

Farida Yeni
Farida Yeni

Ia tamat dari Poltekes Kementerian Kesehatan, Surabaya.

Skandal perselingkuhan yang dilakukan Bupati Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, Ahmad Yantengli dan pasangannya Farida Yeni (34) sampai Kamis (5/1/2017) masih dalam pemeriksaan Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Kalteng.

Meski masih menjalankan proses hukum, namun keduanya hanya dimintai keterangan saja oleh pihak penyidik seputar kejadian penggerebekkan yang dilakukan oleh Aipda Sulis Heri, suami Farida Yeni.

Menurut Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng, AKBP Alfian, kedua pasangan tersebut hanya akan dikenakan wajib lapor saja, karena ancaman hukumannya hanya sembilan bulan.

"Karena ancaman hukumannya sesuai yang dituntutkan yakni pasal perzinaan hanya sembilan bulan saja, maka mereka tidak akan di tahan. Jika benar mereka berzina, itu atas dasar suka sama suka, keduanya sudah dewasa, bukan anak-anak."ujarnya.

Lain halnya sebut dia, jika yang melakukan itu adalah anak dibawah umur, yang ancaman hukumnya lebih tinggi, jika anak di bawah umur bisa dikenakan pasal perlindungan anak dan bisa dipenjara.

Tes Urine

Usai menjalani pemeriksaan di Mapolres Katingan, keduanya digiring ke Mapolda Kalimantan Tengah di Palangkaraya untuk menjalani tes urine, atas permintaan Dirnarkoba Polda Kalteng.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved