Yusril Ihza: Saya Khawatir Masyarakat Mengira Antasari Akui Tuduhan Jaksa
Sudah sewajarnya grasi itu diberikan kepada beliau, walau sekarang Pak Antasari sudah berstatus bebas bersyarat.
NEWS ANALISIS: Yusril Ihza Mahendra
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Sudah sewajarnya grasi itu diberikan kepada beliau, walau sekarang Pak Antasari sudah berstatus bebas bersyarat.
Seharusnya Presiden memberikan "grasi demi hukum" kepada beliau, bukan grasi biasa karena permohonan beliau.
Semasa dalam tahanan Pak Antasari pernah mendiskusikan grasi itu dengan saya.
Baca: Antasari Azhar Bebas Murni Usai Grasi Dikabulkan, Istri Minta Pemulihan Nama
Walau perasaan saya berat untuk menyetujuinya, karena khawatir masyarakat mengira bahwa Pak Antasari mengakui apa yang didakwakan jaksa sehingga memohon grasi, padahal beliau tidak melakukannya.
Namun waktu itu, seperti tidak ada jalan lain untuk mengakhiri status beliau kecuali mengajukan grasi.
Beliau sudah dua kali mengajukan PK dan dua‑duanya ditolak Mahkamah Agung.
Grasi demi hukum dikenal dalam ilmu hukum sebagai tindakan yang dilakukan oleh Presiden, bukan sebuah intervensi kepada badan peradilan, melainkan satu-satunya cara yang dapat ditempuh Presiden untuk membebaskan seseorang dari hukuman, karena menyadari adanya ketidakadilan dalam proses peradilannya.
Grasi yang sekarang diberikan oleh Presiden, nampaknya bukan grasi demi hukum seperti saya katakan, tetapi grasi biasa atas permohonan terpidana.
Kendatipun saya tetap menghargai grasi yang diberikan Presiden kepada Pak Antasari, namun saya menganggap grasi itu terlambat diberikan.
Pak Antasari sekarang sudah bebas bersyarat setelah menjalani lebih separuh dari pidananya.
Waktu selama itu, telah memberikan penderitaan yang luar biasa kepada beliau. (tribun/malau/ tribun bali cetak)
Perjalanan Kasus Antasari
* 14 Maret 2009, Direktur Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen tewas ditembak di dalam mobil seusai bermain golf di Padang Golf Modernland, Tanggerang.
* 4 Mei 2009, Antasari ditetapkan tersangka oleh polisi setelah penyidik memeriksa para tersangka. Penetapan tersangka disampaikan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Wahyono.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/antasari_20161110_160616.jpg)