One Call Finished, Layanan Antar Jemput Pengurusan Izin Usaha di Banyuwangi
Hanya dengan menghubungi nomer ponsel khusus, petugas akan mengambil berkas lalu mengantarkan surat ijin tersebut yang telah jadi ke rumah pemohon
Salah satunya, Yahman (72) warga Desa Rejoagung Kecamatan Srono. Yahman datang langsung ke kantor Dinas PM-PTSP untuk mengurus SIUP dan TDP usaha dagang palawijanya.
"Saya tidak nyangka kalau ada petugas yang mengantar (ijin) ke rumah. Alhamdulillah, saya gak perlu ke kota untuk mengambil (SIUP dan TDP). Ngurusnya gampang, cepet dan gak ribet," ujar pemilik UD. Berkah Tani ini.
Senada dengan Yahman, Agus Hari Setiyanto juga mengapresiasi layanan one call finished ini.
"Layanan ini sangat membantu warga yang tidak punya waktu luang banyak seperti saya. Karena harus stand by terus di toko. Ini benar-benar efisien, jadi saya gak perlu ke luar rumah lama untuk ngurus perijinan," terang Aan, sapaan akrabnya.
Aan adalah warga Desa Kedungrejo Kecamatan Muncar yang memiliki usaha dagang kayu bangunan.
Melalui layanan OCF, pria berusia 53 tahun ini mengajukan pengurusan SIUP dan TDP usahanya tersebut.
Aan mengatakan awalnya tertarik menggunakan layanan OCF karena tidak memiliki banyak waktu, lantaran harus menjaga sendiri usaha jual beli kayu di rumahnya.
"Awalnya tahu pelayanan ini, waktu saya ngurus IMB. Setelah IMB selesai, SIUP dan TDP akhirnya saya lewatkan program antar jemput ini. Cepat juga, satu minggu sudah selesai," terang Aan. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/banyuwangi_20170213_170114.jpg)