Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Banyuwangi

One Call Finished, hanya dengan Menghubungi Nomor ini, Urusan Izin Usaha di Banyuwangi Beres

Hanya dengan menghubungi nomer ponsel khusus, petugas akan mengambil berkas lalu mengantarkan surat ijin yang telah jadi ke rumah pemohon.

surya/haorrahman
Petugas OCF menyerahkan SIUP dan TDP usaha dagang palawija kepada pemohon (kiri) di Kec Srono. 

TRIBUN-BALI.COM - Banyuwangi mempermudah perijinan usaha lewat layanan One Call Finished (OCF).

Hanya dengan menghubungi nomer ponsel khusus, petugas akan mengambil berkas lalu mengantarkan surat ijin yang telah jadi ke rumah pemohon.

Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas layanan jemput bola ini diluncurkan untuk mempermudah warga mengurus surat ijin usaha. Pemohon cukup menghungi nomor ponsel di 0811349033 kontak via short message service (SMS) maupun telepon, petugas langsung akan merespon.

“Ini untuk mempermudah dan efisiensi urusan perijinan warga. Selain juga untuk mewujudkan transparansi bidang perijinan, warga tinggal menyerahkan berkas perijinan ke petugas khusus, langsung kami proses," kata Anas, Senin (13/2/2017).

Tahap awal, pelayanan ini diperuntukkan bagi usaha kecil, yang permodalannya di bawah Rp 100 juta. Seperti ijin apotek, ijin bidan, toko sembako, jual beli ternak/buah, showroom sepeda motor, dan ijin usaha jual beli kayu bangunan.

"Secara khusus, proses perijinan yang tidak memerlukan proses tinjau lokasi. Misalnya, Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Izin Usaha Industri (IUI), dan Tanda Daftar Industri (TDI),” terang dia.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Banyuwangi, Choiril Ustadi menjelaskan sejak digulirkan Januari 2017 lalu, layanan OCF sudah memproses sebanyak 75 ijin.

Di antaranya SIUP usaha dagang ikan, toko obat pertanian, dan toko sembako.

“Karena OCF masih baru dan belum banyak yang tahu, sementara ini pemohon mayoritas masih dari sekitar kota. Misalnya Kecamatan Banyuwangi, Kabat, Glagah, Giri, dan Kalipuro. Kalau yang jauh-jauh masih sedikit,” terang dia.

Ustadi mengatakan rinci mekanisme proses pelayanan via telepon ini. Saat warga melakukan kontak ke nomer hotline, petugas akan langsung menginformasikan persyaratan yang harus dipenuhi, menyesuaikan perijinan yang diajukan.

"Berkasnya harus lengkap dan benar. Jika sudah lengkap, pemohon bisa menghubungi kembali. Nanti petugas yang akan mendatangi mereka. Semuanya gratis,” tegas Ustadi.

Setelah diterima petugas, dokumen persyaratan akan diverifikasi untuk dipastikan keabsahannya.

"Bila sudah sesuai, segera kami proses dengan jangka maksimal satu minggu surat perijinan yang dimohonkan, akan langsung diantar ke alamat yang bersangkutan. Setiap ijin usaha yang telah terbit, akan langsung kami antar ke rumah pemohon, tidak harus mereka yang menggunakan layanan telepon khusus di atas. Ada ijin yang telah selesai, segera kami antar," jelas Ustadi.

Layanan ini disambut baik oleh warga, khususnya mereka yang bertempat tinggal cukup jauh dari pusat kota.

Salah satunya, Yahman (72) warga Desa Rejoagung Kecamatan Srono.

Sumber: Surya
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved