Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Ayah Terbukti Cabuli Anak Kandung di Sedap Malam saat Rumah Sepi, Ini Hukumannya!

Terdakwa telah melakukan perbuatan yang menentang norma kesusilaan dan mengakibatkan anaknya bernisial RO (9) mengalami trauma.

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Made Sadnyari
NET
Ilustrasi pencabulan 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Eko Purwanto (37) yang mencabuli anaknya sendiri divonis tujuh tahun penjara.

Terdakwa mempertanggungjawabkan perbuatannya di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (14/2/2017).

Atas perbuatannya itu, Eko mendekam dibalik jeruji besi selama tujuh tahun.

Majelis hakim pimpinan I Wayan Sukanila juga memvonis terdakwa hukuman denda Rp 100 juta, subsider 4 bulan kurungan.

Putusan majelis hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya jaksa Ni Luh Adhi Antari menuntut terdakwa Eko, dengan tuntutan pidana penjara selama 10 tahun.

Tambahan tuntutan hukuman denda sebesar Rp 100 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan, terdakwa secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 d jo pasal 81 ayat (3) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Eko Purwanto dengan pidana penjara selama tujuh tahun. Ditambah menjatuhkan pidana denda terdakwa sebesar Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan,” tegas Sukanila.

Namun sebelum pada pokok putusan, majelis mengurai sejumlah mempertimbangkan yang memberatkan terdakwa.

Terdakwa telah melakukan perbuatan yang menentang norma kesusilaan dan mengakibatkan anaknya bernisial RO (9) mengalami trauma.

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa menyesal dan mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum.

Perbuatan terdakwa Eko terjadi pada Februari 2016 bertempat di Jalan Sedap Malam, Denpasar.

Saat itu, RO sedang tidur-tiduran sambil menonton televisi.

Tanpa rasa bersalah, terdakwa melakukan pencabulan.

Pada hari-hari berikutnya terdakwa kembali melakukan perbuatannya jika rumah sepi.

Perbuatan keji terdakwa baru diketahui pada 17 Juli 2016, saat korban dibawah ke RSUP Sanglah karena mengalami pendarahan pada bagian kelamin. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved