Putu Leong Ceritakan Kisah Hidupnya, Kerja Keras Sejak Kecil Hingga Kenal Mick Jagger dan Demi Moore
Dalam riwayat hidup, Leong menuliskan dirinya adalah seorang pekerja keras yang sudah bekerja sejak kecil untuk membantu biaya pendidikan karena pada
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Mantan anggota Komisi III DPR RI Putu "Leong" Sudiartana meminta agar majelis hakim PN Tipikor Jakarta memberikan vonis ringan terhadap dirinya.
Leong mengaku menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatan yang melawan hukum.
Permintaan Leong disampaikan saat terdakwa kasus gratifikasi pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Sumatera Barat pada APBNP 2016 ini membacakan pembelaan setelah dituntut tujuh tahun penjara oleh jaksa.
Leong mengaku bersalah terkait kasus yang menyeretnya itu.
Leong mengatakan, dirinya seorang tulang punggung keluarga dan ayah dari empat orang anak.
"Mohon agar dihukum seringan-ringannya biar bisa kumpul sama keluarga dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang melanggar hukum," kata Leong di PN Tipikor, Jakarta, Senin (20/2/2017).
Yang menarik, Leong juga mengisahkan perjalanan hidupnya sejak anak-anak hingga dewasa dalam pembelaannya.
Dalam riwayat hidup, Leong menuliskan dirinya adalah seorang pekerja keras yang sudah bekerja sejak kecil untuk membantu biaya pendidikan karena pada umur 6 tahun sudah ditinggal ibunya.
Leong menceritakan kisah hidupnya yang bekerja di sungai untuk menggali pasir, memotong pohon pisang, dan lain sebagainya.
Leong juga menceritakan pengalamannya yang sempat berkenalan dengan para pesohor dunia yang sempat berpesiar ke Bali.
Ceritanya, Leong saat itu bekerja sebagai tour guide talking di Hotel Amandari setelah besar. Saat bekerja itulah dia mengaku kenal dengan Mick Jagger, Demi Moore, John F Kennedy Junior dan lain sebagainya.
"Banyak bintang filim dunia saya ajak keliling Pulau Bali. Di situlah saya menerapkan ilmu pariwisata yakni menyapa, tersenyum, menolong," kata Leong.
Leong dituntut penjara tujuh tahun dan denda Rp 200 juta subsidair enam bulan kurungan.
Leong juga dituntut pidana tambahan yakni pencabutan hak politik selama lima tahun.
Terkait perkaranya, Leong mengatakan, dalam persidangan saksi tidak ada yang menyebutnya meminta uang Rp 1 miliar kepada siapapun.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/grafis-leong2_20161117_093441.jpg)