Pria Ini Nekat Lakukan Hal Tak Baik Kepada Seorang Wanita di Jalan Pulau Misol Denpasar
Kejadian ini bermula saat korban usai berobat di seorang dokter, dibuntuti oleh seorang pengendara di kawasan Jalan Imam Bonjol
Penulis: I Dewa Made Satya Parama | Editor: Eviera Paramita Sandi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Debora Didauruk (27) menjadi korban jambret di Jalan Pulau Misol XX, Denpasar , Bali (29/3/2017) sekitar pukul 22.30 Wita.
Tak perlu memakan waktu lama, pelaku berhasil ditangkap tak jauh dari TKP sekitar pukul 3.00 Wita oleh anggota Polsek Denpasar Barat yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Denpasar Barat, Iptu Aan Saputra.
Iptu Aan menceritakan kejadian ini bermula saat korban usai berobat di seorang dokter, dibuntuti oleh seorang pengendara di kawasan Jalan Imam Bonjol, Denpasar, Rabu (29/3/2017).
Tas kecil yang dikaitkan di bawah dashboard motornya menjadi incaran pelaku.
Dalam sekejap pelaku memepet motor korban dan meraih tas kecil berwarna hitam yang berisikan 2 unit handphone dan sebuah kartu NPWP.
Tak ingin barang berharganya dijambret, korban melakukan perlawanan. “Korban sempat terjatuh karena berusaha mempertahankan tasnya, pelaku kemudian kabur setelah warga mendatangi TKP,” jelasnya seizin Kapolsek Denpasar Barat, Kompol Wisnu Wardana, Denpasar, Jumat (31/3/2017).
Mendengar laporan tersebut, anggota bergerak cepat dan melakukan penyelidikan.
Tak berselang lama, pelaku berhasil diamankan.
Pelaku bernama I Wayan Andi Tejabukti (27) diamankan di sekitar TKP pasca penjambretan dilakukan.
Berdasarkan pengakuan tersangka, pria asal Pupuan, Tabanan, Bali ini baru sekali melakukan penjambretan.
“Menurut pengakuan tersangka baru beraksi di 1 TKP,” ucapnya.
Pelaku nekat menjambret, menurut Iptu Aan karena dilatarbelakangi faktor ekonomi.
Pria yang bekerja di sebuah vila di Uluwatu, Kuta Selatan mencari penghasilan lain untuk membiayai dua orang anak dan seorang istrinya di rumah.
“Motifnya karena faktor ekonomi, pelaku melakukan ini (Penjambretan, red). Pelaku memenuhi kebutuhan hidup dua orang anak dan istri,” ucapnya. Atas perbuatannya, pelaku harus rela menjalani hidup di sel tahanan Mako Polsek Denpasar Barat. (*)
Info ter-UPDATE tentang BALI, dapat Anda pantau melalui:
Like fanpage >>> https://www.facebook.com/tribunbali
Follow >>> https://twitter.com/Tribun_Bali
Follow >>> https://www.instagram.com/tribunbali
Subscribe >>> https://www.youtube.com/Tribun Bali
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/jembret_20170331_144434.jpg)