Baru Sebulan Hirup Udara Segar, Ngakan Kembali Mendekam di Jeruji Besi
Tersangka melakukan pencurian motor milik Hadi Saswiko warga Jalan Sura Dipa Denpasar.
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Eviera Paramita Sandi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Baru sebulan menghirup udara segar, residivis kambuhan, Ngakan (24) kembali ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat, Bali.
Pria yang tak memiliki pekerjaan tetap ini diketahui adalah warga Jalan Cekomaria Kayangan, Peguyangan, Denpasar, Bali.
Akibatnya, ia kini kembali menghuni sel jeruji besi.
"Kami amankan tersangka usai mendapat laporan tentang aksi pencurian motor yang dilakukannya. Ia (tersangka,red) merupakan residivis yang baru sebulan keluar dari penjara," kata Kapolsek Denpasar Barat, Kompol Gede Sumena didampingi Kanit Reskrim Polsek Denpasar Barat, IPTU Aan Saputra, Senin (24/4/2017).
Dijelaskannya, tersangka merupakan spesialis pencurian kendaraan bermotor dan dipenjara karena kasus yang sama.
Tersangka melakukan pencurian motor milik Hadi Saswiko warga Jalan Sura Dipa Denpasar.
Ia juga melakukan pencurian motor Nex warna hijau tahun 2014 No Pol DK-4311-FU
"Pasal yang disangkakan ialah 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," bebernya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/pencurian_20170424_123551.jpg)