Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

BENGIS, Leher Mantan Istri Digorok, Darah Mengucur Hingga Tewas, Emosi Diselingkuhi!

Sebelum bercerai pada pertengahan 2016 silam, Didin menuding Ela berselingkuh dengan lelaki lain

Warta Kota/Feryanto Hadi
Didin Sabarudin (38) dengan bengis menggorok leher mantan istrinya, hanya gara-gara masalah lama. 

Tenang

Kepala Terminal Antarkota Antarprovinsi (AKAP) Kampung Rambutan Emiral August menambahkan, tak lama usai kejadian, seorang saksi bernama Viktor (60) berlari kencang ke arah Pos Polisi Terminal Bus Kampung Rambutan, dan melaporkan kepada petugas polisi bernama Aiptu Joni, tentang peristiwa sadis yang disaksikannya.

“Jadi ada yang melapor ke pospol, katanya ada perempuan yang minta tolong di sekitar area dekat park and ride.

Kemudian petugas bernama Aiptu Joni mengajak anggota Dishub untuk melakukan pengecekan ke lokasi,” terangnya.

Sampai di lokasi kejadian, kata Emiral, petugas menyaksikan seorang lelaki duduk di dekat tubuh perempuan yang sudah terkulai di aspal.

Melihat darah yang mengucur deras di dekat kedua orang itu, petugas berusaha menanyakan apa yang terjadi.

Namun sambil berdiri, dengan tenang Didin menjelaskan bahwa ia baru saja membunuh perempuan itu.

“Pelaku bilang bahwa dia pelakunya sambil menyerahkan golok ke Pak Joni. Dia juga bilang tidak akan lari dan akan bertanggung jawab atas perbuatannya. Saat itu pelaku terlihat santai dan tenang, seolah tidak ada penyesalan telah melakukan pembunuhan,” papar Emiral.

Seketika Didin digiring menuju ke pos polisi.

Di saat bersamaan, kata Emiral, orang-orang mulai ramai berdatangan untuk menyaksikan jenazah Ela yang tewas mengenaskan.

Tukang Ojek

Kompol Wasiem menambahkan, setelah dilakukan pemeriksaan di pos polisi kawasan Terminal Kampung Rambutan, Didin langsung dibawa ke Mapolres Jakarta Timur untuk diproses lebih lanjut.

"Pelaku ini profesinya driver Grab. Pengakuannya karena sakit hati pada saat masih menikah dia diselingkuhin oleh korban," sambungnya.

Wasiem menambahkan, kini jasad korban sudah dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk divisum.

"Pelaku kini masih diperiksa, dalam aksinya dia telah merencanakannya," tambahnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Didin harus meringkuk di balik jeruji besi dan dibidik dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang ancaman hukumannya 20 tahun penjara. (Feryanto Hadi)

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved