4 Napi Kabur Lewat Terowongan

Mengejutkan, Ternyata Begini Gorong-gorong yang Dilewati 4 Napi Asing Kabur dari Lapas Kerobokan

Setelah dibuka ternyata ditemukan lubang, yang merupakan gorong-gorong bekas parit. Letaknya persis di belakang kamar mandi klinik lapas.

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Made Sadnyari
Tribun Bali/Rizal Fanany/Prima
Petugas memeriksa lubang yang diduga jadi tempat 4 napi asing kabur dari Lapas Kerobokan, Senin (19/6/2017) 

"Dari pengakuan salah satu warga binaan bahwa napi atas nama Sayeb Mohammed Said tadi pagi sekitar pukul 06.30 masih ada. Yang tiga masih kami kembangkan, apakah ada warga binaan lain yang melihatnya," tegasnya.

Selain meminta keterangan ke warga binaan, pihak juga mengecek sejumlah CCTV. Hanya CCTV yang terpasang di tembok luar lapas tidak mengarah ke bawah, tepatnya di lubang keluar.

"Kami sudah cek semua CCTV dan tidak ada gangguan. Ada sekitar 25 CCTV dan berfungsi semuanya. Kalau CCTV yang mengarah keluar ada di tembok luar dan ada satu kamera di samping tembok tapi mereka kan lewat bawah tanah bekas parit. Jadi tidak fokus," tuturnya.

Tanpa Tambahan Hukuman

Tonny mengungkapkan, selama menghuni Lapas Kerobokan, keempat napi asing yang kabur tidak menunjukkan prilaku mencurigakan.

Mereka biasa saja.     

Sayeb Mohammed, katanya, termasuk orang yang taat beragama tapi jarang bergaul.

Sedang Shaun menjadi pelatih boxing di dalam lapas.

Shaun sendiri tak lama lagi akan menghirup udara bebas. Ia tinggal menyisakan hukuman pidana dua bulan, 15 hari.

"Shaun Davidson akan bebas bulan September nanti. Dia dipidana penjara satu tahun kasus keimigrasian," ujar Tonny, sembari berharap empat napi yang kabur segera tertangkap.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Hukum dan HAM Bali, Surung Pasaribu, juga berharap keempatnya segera ditangkap.

Pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak terkiat untuk membantu melakukan pengejaran.

"Kami sudah berkoordinasi dengan Polda Bali, imigrasi, dan pihak pelabuhan laut. Info sudah disebar untuk melakukan pemantauan dan bisa segera tertangkap. Bahkan para keluarga napi yang kabur ini sudah diinformasikan," jelasnya.

Ditanya apakah ada hukuman tambahan bagi mereka yang kabur dan tertangkap, Surung menyatakan tidak ada aturan hukum atau pidana hukuman bagi warga binaan yang melarikan diri.

Hanya sebagai konsekuensinya, napi yang kabur tidak mendapatkan haknya selama menjalani masa tahanan.

"Ada proses hukum selanjutnya kalau mereka sampai merusak barang kena Pasal 406. Tapi gara-gara kabur tidak ada hukumnya. Di KUHP tidak ada, orang lari ya lari tidak dapat remisi, tidak dapat PB dan tidak dapat hak. Itu saja," ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved