4 Napi Kabur Lewat Terowongan

5 Orang Diduga Terlibat dalam Pelarian Napi Asing, Gali Gorong-gorong Lapas Kerobokan

Dari hasil pemeriksaan telah mengerucut menjadi lima orang yang diduga membantu pelarian empat napi asing asal India, Bulgaria, Malaysia dan Australia

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Made Sadnyari
Istimewa
Kondisi lubang di dalam gorong-gorong yang diduga sebagai jalur kaburnya empat napi asing 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Belasan warga binaan (tahanan dan narapidana) lokal diperiksa pasca kaburnya empat narapidana (napi) asing.

Pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kerobokan mencurigai ada beberapa Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) lokal yang diduga turut membantu pelarian empat napi asing itu.

Kini pihak lapas terus mendalami keterlibatan WBP lokal, setelah dua dari empat napi yaitu Sayeb Mohammed Said asal India, dan Dimitar Nikolov Iliev warga negara Bulgaria tertangkap.

Keduanya ditangkap di Hotel Novo Turismo Resort and Spa Kota Dili, Timor Leste, Kamis (22/6/2017) lalu sekitar pukul 09.00 pagi.

Kepala Lapas (Kalapas) Kelas II A Kerobokan, Tonny Nainggolan menjelaskan, secara internal pihak lapas telah memeriksa 17 orang warga binaan.

Dari hasil pemeriksaan telah mengerucut menjadi lima orang yang diduga membantu pelarian empat napi asing asal India, Bulgaria, Malaysia dan Australia (keduanya belum tertangkap).

"Lima orang yang kami duga terlibat dalam pelarian, dan kami masih dalami peran orang-orang itu apa. Tapi informasi yang kami terima dari beberapa warga binaan, bahwa mereka ini mendukung pelarian empat napi itu. Jadi mereka ini kami duga menggali, sepertinya ada pesanan ke mereka. Lima orang ini napi lokal," jelasnya usia pelaksanaan Solat Ied Idul Fitri dan penyerahan remisi, Minggu (25/6/2017).

Dikatakan Tonny, pihak lapas terus melakukan pemeriksaan terhadap napi yang dicurigai.

Pun untuk pengembangan, masih berkoordinasi dengan pihak kepolisian Polda Bali.

Namun dari hasil pemeriksaan terhadap napi lokal yang diduga terlibat, ditegaskan Tonny belum ada yang mengarah sebagai tersangka.

"Sementara kami masih mencurigai beberapa orang. Tindakan yang kami lakukan masih memeriksa dan masih berkordinasi dengan pihak kepolisian khusus terhadap dua napi yang sudah tertangkap. Mungkin dari sana nanti bisa dikembangkan," terangnya.

Lebih lanjut dipaparkan Tonny, dari informasi didapat nantinya akan disandingkan dengan hasil pemeriksaan dari pihak kepolisian.

"Jadi kami masih dalam tahap pemeriksaan, belum ada tersangka. Saya tegaskan belum ada tersangka, ini baru sebatas pemeriksaan di internal kami terkait warga binaan yang disinyalir turut membantu napi yang kabur," imbuhnya.

Di sisi lain, pasca ditangkapnya Mohammed Said dan Dimitar Nikolov, Tonny menyatakan, telah berkoordinasi dengan aparat terkait seperti imigrasi, TNI maupun aparat lainnya.

"Hingga kini kami masih melakukan konfirmasi lanjut dan mencocokan yang bersangkutan dengan data yang ada di kami. Seperti data sidik jari, ciri ciri fisik ataupun data lainnya," paparnya.

Setelah dua napi itu tertangkap, Tonny menyatakan belum bertemu dengan keduanya.

Pihaknya mengatakan, terkait pemeriksaan untuk keduanya sepenuhnya telah diserahkan ke pihak kepolisian.

"Jadi kami serahkan semuanya kepada pihak kepolisian. Mungkin masih dilakukan tindak penyelidikan dan penyidikan untuk mendalami bagaimana modusnya, siapa saja yang mungkin terlibat dan bagaimana peran mereka masing-masing. kami masih belum tahu yang jelas mereka masih ada di Polda Bali. Dugaan sementara dan menguat mereka kabur melalui gorong-gorong dengan menggali terowongan," ungkapnya.

Kembali ditanya mengenai pasport yang dipegang para napi yang kabur itu.

Tonny menyatakan, dikembalikan pasport kepada yang bersangkutan karena keputusan hakim yang memeriksa dan mengadili perkara mereka.

Usai divonis dan dieksekusi, Tonny menegaskan, pihak lapas selama ini tidak pernah menerima pasport keempat napi tersebut.

"Kami tidak pernah menerima pasport yang bersangkutan, kami hanya menerima surat vonis dan pelaksanaannya. Bagaimana nanti cara memperolehnya atau mungkin bagaimana cara warga binaan mendapatkan kembali pasportnya, itu masih ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian," terangnya.

Apakah tidak ada aturan atau kewajiban lapas menarik pasport para napi.

Juga aturan cekal dari imigrasi setelah vonis?

"Kalau aturannya seperti itu bahwa lapas berkewajiban meminta pasport, kami akan lakukan, dan sayangnya tidak ada kewajiban itu. Jadi napi asing itu tidak ada daftar cekalnya imigrasi, mengingat mereka berstatus narapidana," jawabnya.

Ditanya seperti apa prosedur dari imigrasi terkait adanya warga negara asing yang terlibat tindak pidana, sepengetahuan Tonny, orang asing yang terlibat kasus hanya dicabut izin tinggal atau izin menetap dicabut sementara.

"Saya kurang tahu persis aturan imigrasi. Kira-kira seperti ini, begitu dia nyatakan sebagai tersangka dan ditahan, izin tinggal atau ijin menetap dicabut sementara. Mengingat ada di dalam tahanan atau lapas. Setelah dipidana tentunya pasport akan update atau expired. Makanya kami serahkan kembali ke pihak imigrasi, tindak lanjut bagaimana status keimigrasian yang bersangkutan," jelasnya.

Mengenai dua napi yang belum tertangkap yaitu Shaun Edward Davidson alias Eddie Lonsdale alias Michael John Bayman asal Australia, dan Tee Kok King asal Malaysia hingga saat ini pihak lapas belum mendapat informasi keberadaan keduanya.

"Kami masih mencari dua napi yang masih tersisa. Sampai sekarang belum ada informasi dan kami terus berkoordinasi dengan aparat kepolisian," ujar Tonny. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved