Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berani Menari Erotis dan Kenakan Pakaian Seksi, Lalu Begini Nasib Nahas Yang Dialaminya!

dalam acara itu para penari seksi diduga dengan sengaja mempertontonkan tarian striptis dengan busana ketat dan seksi.

Editor: Ady Sucipto
Facebook
MEDSOS - Beredar video dan foto tarian eksotis yang digelar komunitas motor di Stadion Gelora Joko Samudro, Gresik, Minggu (23/10/206) 

TRIBUN-BALI.COM, GRESIK – PLIH (17), penari seksi (sexy dancer) di Gelora Joko Samudro (GJS), Gresik divonis 3 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik memastikan remaja asal Karangpilang, Surabaya ini bersalah.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa tujuh bulan dan pelatihan kerja selama lima bulan.

Dalam vonis, PLIH juga harus menjalani syarat umum yaitu tidak boleh mengulangi perbuatannya dan tindak pidana lainnya.

Sedangkan syarat khusus, dia juga harus memakai busana yang menutup aurat berupa hijab.

PLIH usai divonis percobaan dan wajib mengenakan hijab. (surya/sugiyono)
PLIH usai divonis percobaan dan wajib mengenakan hijab. (surya/sugiyono) ()

PLIH dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

“Berupa turut serta mempertontonkan diri dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi sesksual dan persenggamaan,” kata hakim tunggal Bayu Soho Rahardjo sekaligus Humas PN Gresik, Kamis (6/7/2017).

Di bagian lain, tiga terpidana disidang terpisah. 

Sidang pertama menghadirkan dua terdakwa penari dancer yaitu Lutfi Kusuma Wardani (23), warga Surabaya dan Lintang Kusumaning Tyas (22), warga Sidoarjo.

Sidang dipimpin majelis hakim I Putu Mahendra dan Jaksa Penuntut Umum Budi Prakoso. Sedangkan kedua terdakwa didampingi Rafi Dikriaquroisi.

Sidang kedua menghadirkan terdakwa Alfi Syahri Sesar Putrawan (18), ketua pelaksana kegiatan ulang tahun Yamaha Vixion Club Indonesia (YVCI) Chapter Gresik di GJS.

Majelis hakim dipimpin Lia Herawati dan JPU Aries. Terdakwa didampingi kuasa hukumnya Wagiman. 

Sidang bergantian karena menghadirkan saksi pelapor yaitu Pimpinan Daerah (PD) Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM), PD Nasiatul Nasiyah (NA) dan PD Tapak Suci.

Sidang ini ditunda pekan depan dengan agenda saksi dari terdakwa.

“Sidang ditunda pekan depan dengan agenda mendengarkan saksi dari pendukung acara,” kata Rafi Dikriaquroisi, usai persidangan.

Sumber: Surya
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved