Maling Tewas Dibakar Massa, Ratusan Warga Larangan Badung Geruduk Halaman Mapolres
Sekitar 500 warga di antaranya perempuan, bersama 12 kepala dusun (Kadus) dari Desa Larangan Badung, Kecamatan Palengaan, Pamekasan, mendatangi Polres
TRIBUN-BALI.COM, PAMEKASAN – Sekitar 500 warga di antaranya perempuan, bersama 12 kepala dusun (Kadus) dari Desa Larangan Badung, Kecamatan Palengaan, Pamekasan, mendatangi Polres Pamekasan, Madura, Sabtu (15/7/2017).
Mereka menyerbu Mapolres di Jl Stadion, Pamekasan, mengantar Kepala Desa (Kades) Larangan Badung, Pamekasan, Musaffak, yang dipanggil penyidik polres, untuk dimintai keterangannya sebagai saksi, berkaitan tewasnya pelaku pencurian, Kusno Hadi (40), warga Dusun Berruh, Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Pamekasan, yang dibakar massa, di Desa Larangan Badung, pada Senin (22/5/2107) lalu, sekitar pukul 01.30.
Karuan saja, kedatangan Kades Musaffak yang antar warganya itu, membuat kaget aparat Polres Pamekasan, karena sebelumnya tidak ada pemberitahuan dari mereka, jika saat itu mendatangi polres.
Sehingga pengunjuk yang biasanya dihadang di pertigaan, sekitar 100 meter selatan mapolres, kali ini massa tumplek di depan mapolres.
Selanjutnya Kades Musaffak langsung masuk ke mapolres menemui penyidik. Massa yang hendak ikut masuk, dihadang aparat di pintu masuk pagar mapolres, sehingga massa mundur memilih duduk lesehan di pinggir jalan.
Agar kedatangan mereka tidak mengganggu pengguna jalan raya, jalur di depan polres ditutup untuk seluruh kendaraan bermotor.
Mobil penumpang umum (MPU) dari terminal Pamekasan ke arah Sampang, dialihkan melewati Jl Bonorogo lalu ke Jl Jokotole.
Kemudian di antara mereka mengeluarkan surat pernyataan yang diserahkan ke polres. Isinya, diantaranya menyatakan dibakarnya pelaku pencurian bukan disengaja, tapi spontanitas warga demi menjaga keamanan lingkungan di desanya dari aksi pencurian.
Karena itu, warga dan seluruh tokoh masyarakat Desa Larangan Badung, menolak proses hukum terhadap kades dan warga yang akan dijadikan saksi apalagi sebagai tersangka. Mereka meminta polres menghentikan proses penyidikan ini.
“Keluarga korban Kusno, yang tewas dibakar sudah membuat pernyataan tidak menuntut secara hukum. Kenapa polisi tetap ingin menjerat warga untuk dijadikan tersangka,” kata salah seorang warga.
Kemudian salah seorang anggota menggunakan mikrofon meminta massa membubarkan diri dan pulang ke rumah masing-masing.
Sebab jika massa tetap bertahan tidak mau pulang, dianggap mengganggu proses pemeriksaan Kades Musaffak.
Tapi massa tidak mengindahkan permintaan petugas. Mereka tetap duduk lesehan.
“Kami datang ke sini mengantar Pak Kades, pulangnya juga harus bersama Pak Kades. Seberapa lamapun pemeriksaan tetap kami tunggu, sampai Pak Kades keluar dan dipulangkan,” kata salah seorang wanita dengan nada tinggi.
Kapolres Pamekasan, AKBP Nowo Hadi Nugroho, kepada Tribunjatim.com mengatakan, dalam kasus ini (tewasnya pelaku pencurian yang diduga dibakar massa.Red) pihaknya sudah menetapkan dan menahan seorang tersangka, Fathorrahman (30), warga Dusun Tengah, Desa Potoan Laok, Kecamatan Palengaan, Pamekasan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/sekitar-500-warga_20170716_115649.jpg)