YPLK Bali: Usut Tuntas Pelaku Pemalsuan Beras Raskin Menjadi Beras Premium
Jika benar beras oplosan sudah mulai ditemukan di Bali, dia meminta agar aparat penegak hukum mengambil tindakan tegas, dan jangan main-main
Penulis: I Wayan Erwin Widyaswara | Editor: Ady Sucipto
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Maraknya beras oplosan beredar dan dan diperkirakan juga sudah mulai merambah Bali, membuat Geram Direktur Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Bali, I Putu Armaya.
Jika benar beras oplosan sudah mulai ditemukan di Bali, dia meminta agar aparat penegak hukum mengambil tindakan tegas, dan jangan main-main dengan kasus tersebut
"Karena masyarakat konsumen yang sangat dirugikan. Langkah tegas dengan mengambil tindakan bagi yang melanggar, dan tim gabungan di daerah juga haraus melakukan pengawasan agar terhindar dari produk oplosan yang merugikan masyarakat," ujar Putu Armaya yang juga pengurus PBH Peradi Denpasar sengit itu.
Langkah Polri dan Satgas Pangan menggrebek dan menyegel produsen beras palsu di Bekasi, menurut Armaya, layak diberikan apresiasi. Sebab tindakan PT Indo Beras Unggul jelas sangat merugikan konsumen, dan dengan terang benderang melanggar UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (UUPK) Plus, melanggar berbagai produk UU lainnya.
"Sanksi pelanggaran di UUPK pidana 5 tahun denda paling banyak 2 milyar, ada beberapa catatan dari Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Bali," kata Armaya.
YLPK Bali, lanjut Armaya, mendorong agar hal ini tidak berhenti pada penggrebekan saja, tapi harus berujung pada hukuman pidana yang menjerakan pelakunya. Dia meminta jangan sampai proses penegakan hukum ini berjalan anti klimaks, dengan hukuman yang ringan bagi pelakunya.
"Polri harus mengkonstruksikan dengan tuntutan hukum yang berat dan berlapis. Kalau ada pembiaran otomasis kasus akan terus berulang ulang," ujarnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/beras_20170722_182350.jpg)