Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Patrialis Belikan Anggita Mobil, Juga Tawari Rumah Rp 2 Miliar

Penyidik KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Patrialis, 25 Januari 2017, di mall Grand Indonesia.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Anggita Eka Putri wanita yang diamankan bersama Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar disebuah Mal di Jakarta, keluar dari gedung KPK usai menjalani pemeriksaan pada Jumat dini hari (27/1/2017). Patrialis Akbar bersama tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan kasus suap gugatan UU Peternakan dan Kesehatan Hewan di MK. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Anggita Eka Putri (28), janda satu anak yang ikut ditangkap bersama mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar, mengaku pernah mendapat mobil dan pemberian lainnya dari terdakwa kasus suap itu.

Perempuan warga Bogor tersebut bahkan mengaku pernah diberi tawaran rumah dan apartemen seharga miliar rupiah.

Baca: Patrialis Akbar Ngaku Beri Uang Tip 500 Dolar Bertahap pada Anggita Eka Putri

Ia dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara terdakwa Patrialis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/7/2017).

Penyidik KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Patrialis, 25 Januari 2017, di mall Grand Indonesia.

Saat itu Patrialis sedang bersama Anggita serta anak, ibu, dan sepupu Anggita.

Anggita mengaku pernah mendapat pemberian mobil Nissan March, uang, dan pakaian dari Patrialis.

"Kalau uang tidak banyak, terakhir itu dalam bentuk mata uang dolar AS," kata Anggita.

Sejak kapan kenal Patrialis? Anggita mengaku mengenal Patrialis sejak 2016 di lapangan golf di mana dia bekerja.

"Di kantor aku sebelumnya pas lagi kerja. Aku diminta seorang teman kerja, katanya ada yang mau buat member (keanggotaan golf) di kantor aku. Lalu aku samperin. Ya sudah berkenalan di situ untuk omongin tentang member tersebut," kata Anggita saat ditanya Jaksa Lie Putra Setiawan.

Sejak perkenalan tersebut, hubungan keduanya semakin erat.

Walau tidak diceritakan mengenai awal mula kedekatan, Anggita mengaku pernah diberi mobil, pakaian, dan uang 500 dolar AS. 

Patrialis didakwa menerima hadiah 70.000 dolar AS (setara Rp 931 juta), Rp 4.043.195, dan janji Rp 2 miliar dari pengusaha Basuki Hariman dan Ng Fenny.

Basuki Hariman adalah Direktur CV Sumber Laut Perkasa sedang Ng Fenny merupakan GM PT Imprexindo Pratama.

Keduanya memberikan hadiah kepada Patrialis agar uji materi UU tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dikabulkan oleh MK.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved