Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Pria Mirip Napi Korupsi Gatot Pujo Nugroho Melenggang Bebas di Area Check In Bandara

Pria yang diduga Gatot itu mengenakan topi warna hitam dan jaket bomber sedang berdiri menunggu sesuatu.

Editor: Eviera Paramita Sandi
Tribun Medan
Pria diduga mirip mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho. 

TRIBUN-BALI.COM, MEDAN - Seorang pria mirip narapidana kasus korupsi dan kasus suap DPRD Sumut yang juga mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho terlihat melenggang bebas saat berada di area check-in sebuah bandara.

Pria mirip Gatot itu diduga berada di Bandara Kualanamu Medan, dia tampak asyik sedang berbincang dengan seorang pria berkacamata.

Pria yang diduga Gatot itu mengenakan topi warna hitam dan jaket bomber sedang berdiri menunggu sesuatu.

Baca: Gatot Pujo Akan Ungkap Keterlibatan Surya Paloh Saat Persidangan

Baca: BREAKING NEWS: Gubernur Sumatera dan Istri Resmi Tersangka

Entah apa yang dilakukan pria itu di area bandara, ke mana tujuannya?

Sementara itu saat ini mantan gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho tengah menjalani masa hukumannya di Rutan Tanjung Gusta Medan.

Mungkinkah dia bisa melenggang bebas padahal statusnya sebagai napi?

Apa ada ketentuan yang mengizinkan napi untuk keluar penjara hingga terbang ke luar daerah?

Gatot Pujo Nugroho sendiri divonis 6 tahun penjara pada 24 November 2016.

Dia terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada penyaluran dana bantuan sosial (Bansos) dan hibah Pemerintab Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2012 dan 2013.

Tidak sampai di situ, pada 9 Maret 2017 hukuman Gatot pun bertambah 4 tahun penjara usai divonis bersalah oleh majelis hakim atas kasus suap pimpinan dan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 senilai Rp 61,8 miliar.

Vonis 6 Tahun

Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho bergandengan tangan bersama istri mudanya, Evy Susanti, keluar dari kantor KPK Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2015). Gatot diperiksa KPK guna mengembangkan penyelidikan kasus baru dugaan suap interpelasi di DPRD Sumatera Utara. Sedangkan Evy diperiksa dalam kasus dugaan suap di PTUN Medan yang juga melibatkan suaminya dan pengacara senior OC Kaligis.TRIBUNNEWS/HERUDIN
Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho bergandengan tangan bersama istri mudanya, Evy Susanti, keluar dari kantor KPK Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2015). Gatot diperiksa KPK guna mengembangkan penyelidikan kasus baru dugaan suap interpelasi di DPRD Sumatera Utara. Sedangkan Evy diperiksa dalam kasus dugaan suap di PTUN Medan yang juga melibatkan suaminya dan pengacara senior OC Kaligis.TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Seperti yang dikutip Kompas.com, mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho divonis enam tahun penjara, denda Rp 200 juta dan subsider empat bulan kurungan, Kamis (24/11/2016).

Terdakwa dinyatakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved