Bayi Dianiaya Ibu Kandung di Bali

Begini Awalnya Bayi JD yang Dianiaya Ibu Kandung Dibawa ke Yayasan

Awal mula bayi JD berada di yayasannya saat Vivi menerima telepon dari Dinas Sosial pada 20 Maret 2017.

Penulis: I Wayan Erwin Widyaswara | Editor: Ida Ayu Made Sadnyari
Tribun Bali/I Wayan Erwin Widyaswara/Dwi S
Bayi JD tampak tertawa riang saat bercanda dengan Ketua Yayasan Metta Mama & Maggha, Vivi Monata Adiguna, Jumat (28/7/2017) 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Ketua Yayasan Metta Mama dan Maggha, Vivi Monata menjelaskan, bayi JD dibawa ke Yayasan Metta Mama dan Maggha oleh Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Provinsi Bali

Awal mula bayi JD berada di yayasannya saat Vivi menerima telepon dari Dinas Sosial pada 20 Maret 2017.

Baca: Geger, Diduga Stres Ditinggal Pacar Bulenya, Seorang Ibu Aniaya Anaknya di Seminyak

Waktu itu, Vivi yang masih berada di Jepang mempersilakan pihak Dinas Sosial langsung ke yayasan menemui kepala bidan yayasan tersebut.

"Yang bawa P2TP2A. Mereka menghubungi Dinas Sosial Provinsi Bali, terus Dinas Sosial menghubungi saya," jelas Vivi saat ditemui di yayasannya, kemarin.

Waktu itu, oleh pihak Dinas Sosial dan P2TP2A Provinsi Bali, pihak yayasan tidak diperbolehkan mempublikasikan mengenai kasus kekerasan tersebut ke publik secara luas.

Itu sebabnya, kasus kekerasan yang sebetulnya sudah lama terjadi itu baru diketahui publik sejak beredarnya rekaman video pada Kamis (27/7/2017). "Karena tidak diizinkan untuk di-publish, karena kan kepentingan kami untuk menjaga bayi saja, jadi kami memang tidak publish," kata Vivi.

Dia mengungkapkan, saat pertama kali diterima, kondisi bayi JD kurang baik dan mengalami pilek.

“Bayi JD mengalami pilek dan ketakutan, ya kondisinya kurang baik sih,” ucapnya.

Kemudian, setelah tiga bulan dirawat di YMMM, pihak P2TP2A Provinsi Bali bersurat kepada Dinas Sosial dan ke pihak yayasan yang isinya bahwa bayi JD akan ditarik kembali oleh ibu kandungnya.

Namun, waktu itu permintaan P2TP2A Provinsi Bali ditolak oleh Dinas Sosial karena sang ibu dianggap belum layak mengasuh bayi JD.

Setelah itu, pihak ibu kandung JD melalui P2TP2A Provinsi kembali bersurat kepada Dinsos agar bayinya bisa dikembalikan dan dirawat oleh ibu kandungnya pada Kamis 27 Juli 2017.

Bahkan, Kamis kemarin sejumlah pihak sudah sempat duduk bersama di yayasan tersebut untuk membahas masalah bayi JD.

Tapi permintaan ibu kandungnya itu kembali ditolak lantaran dianggap masih belum layak.

MD diminta untuk melakukan tes psikologis sebelum mengambil anaknya.

"Kemarin (Kamis, red) harusnya diserahkan jam satu. Semua sudah datang di sini, Dinas Sosial dan P2TP2A. Terus ada surat dari Dinas Sosial, ada penolakan. Bahwa ada syarat yang belum dipenuhi," tutur perempuan kelahiran 23 Juli 1975 itu.

Ketika pertemuan pada Kamis (27/7/2017) itu, pihak P2TP2A Provinsi Bali yang dihadiri oleh Ketua Harian bernama Lely sangat bersikeras agar bayi JD bisa segera diambil oleh ibu kandungnya.

Alasanya, kata Lely, seorang anak akan lebih baik jika dirawat oleh ibu kandungnya.

Hanya saja, saat dikonfirmasi langsung ke Lely, kemarin, pihaknya tidak mau menjawab pertanyaan Tribun Bali.

Ia mengaku masih bertugas di rumah sakit.

"Saya sedang ada pasien, tidak bisa menjelaskan dulu," kata perempuan yang juga selaku dokter psikiater itu.

Sementara itu, Kasi Rehab Sosial Anak dan Lanjut Usia Dinas Sosial Porvinsi Bali, Ida Ayu Ketut Anggreni, mengatakan pihaknya memang belum menginzinkan MD untuk mengambil kembali anaknya.

“Karena masih ada kajian lebih dalam dan kami tidak ingin gegabah dalam hal ini,” katanya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved