Doktor Universitas Ternama di Bali Ditangkap, Tak Disangka Made Lakukan Hal Ini  

Pria asal Tegalalang, Gianyar ini ditangkap tim Ditreskrimum Polda Bali

Penulis: I Dewa Made Satya Parama | Editor: Aloisius H Manggol
Tribun Bali/I Dewa Made Satya Parama
Tersangka I Made D terancam penjara selama 15 tahun setelah terbukti melakukan tindak pidana perbankan, Kamis (10/9). 

"Masih kita dalami apa murni hanya digunakan untuk investasi valas," terangnya.

Dijelaskannya, koperasi Putra Amerta diketuai oleh IWS yang disinyalir juga akan menyusul sebagai tersangka selanjutnya.

Kemudian adapula satu orang bendahara yang juga merupakan istri ketua koperasi serta empat orang yang dipekerjakan untuk mencari nasabah.

Artha menegaskan peran bendahara serta keempat karyawan lainnya tidak ikut campur tangan dalam mengotak-atik dana nasabah.

"Struktur organisasi yang ada dalam koperasi adalah fiktif belaka. Itu hanya untuk mendapatkan badan hukum dari Dinas Koperasi," tegasnya.

Menurut informasi dihimpun, dana deposito yang disetor bervariasi mulai dari Rp 10 juta hingga yang tertinggi mencapai Rp 500 juta. Rata-rata para nasabah deposito berasal dari ketua koperasi mengingat pelaku juga merangkap sebagai pembina koperasi.

"Nasabah yang menaruh uang deposito kebanyakan dari ketua koperasi. Terlebih tersangka merupakan pembina koperasi di wilayahnya," ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara maksimal selama 15 tahun.(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved