5 Fakta Kelakuan Guru Besar Sebuah Kampus Ternama di Bali Ini Rugikan Ratusan Orang, Bikin Miris
Made D adalah seorang doktor ilmu ekonomi serta Guru Besar sebuah kampus di Bali. Dengan latar belakang pendidikan dan jabatan itu
Penulis: I Dewa Made Satya Parama | Editor: Ida Ayu Made Sadnyari
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Sekertaris Koperasi Putra Amerta berinisial Made D (42) ditangkap petugas Polda Bali karena diduga menipu nasabah koperasi sebesar Rp 15 miliar.
Made D adalah seorang doktor ilmu ekonomi serta Guru Besar sebuah kampus di Bali. Dengan latar belakang pendidikan dan jabatan itu, para nasabah percaya saat menaruh uang dikoperasi yang dirintisnya.
Kasubdit II Ditreskrimum Polda Bali, AKBP I Gede Nyoman Artha menjelaskan, pria asal Tegalalang, Gianyar, Bali ini mengumpulkan 330 nasabah yang terbagi menjadi 218 nasabah deposito dan 112 nasabah peminjam kredit.
Ini 5 fakta yang bikin nasabah tergiur ikut koperasi:
1. Nasabah diiming-imingi janji kemudahan serta bunga tinggi apabila menaruh sejumlah dana di koperasi yang berdiri pada tahun 2004.
2. Bagi nasabah deposito, bunga yang ditawarkan pelaku mencapai 12 hingga 14 persen per tahunnya.
3. Sedangkan untuk nasabah simpanan berjangka, dia menjanjikan bunga sebesar 0,75 persen per bulan.
4. Selain itu, berkat latar belakang pendidikannya sebagai seorang Doktor Ilmu Ekonomi serta Guru Besar sebuah kampus membuat banyak nasabah percaya.
5. Koperasi juga menjamin kepada para nasabahnya bahwa dana yang dititipkan di koperasi aman. Dan ada kemudahan untuk menarik bunga.
"Koperasi juga menjamin kepada para nasabahnya bahwa dana yang dititipkan di koperasi aman. Dan ada kemudahan untuk menarik bunga," jelasnya, Kamis (10/8/2017). Terungkapnya kasus ini berawal dari laporan 22 nasabah yang mengaku kesulitan menarik dana mereka di koperasi yang berlokasi di Ubud, Gianyar ini.
Selama para korban meminta kembali uangnya, pelaku berdalih sudah tidak memiliki dana alias loss manajemen.
"Pada tahun 2015, nasabah ingin menarik dana tapi koperasi beralasan tidak ada dana. Dan selanjutnya melaporkan ke Dinas Koperasi, dana tersebut dikatakan sudah habis dan siap mempertanggungjawabkan, dia mengatakan loss manajemen," bebernya.
Artha menjelaskan, total kerugian yang dialami para korban ditaksir Rp 15 miliar.
Namun fakta baru terkuak selama masa penyelidikan, dimana sejumlah dana yang ditimbun pelaku dalam koperasi digunakan untuk investasi valas.
"Masih kita dalami apa murni hanya digunakan untuk investasi valas," terangnya.
Dari keterangan nasabah, dana deposito yang disetor bervariasi mulai dari Rp 10 juta hingga yang tertinggi mencapai Rp 500 juta.
Rata-rata para nasabah deposito berasal dari ketua koperasi mengingat pelaku juga merangkap sebagai pembina koperasi.
"Nasabah yang menaruh uang deposito kebanyakan dari ketua koperasi. Terlebih tersangka merupakan pembina koperasi di wilayahnya," ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara maksimal selama 15 tahun. Koperasi Putra Amerta diketuai oleh I Wayan S yang disinyalir juga akan menyusul sebagai tersangka selanjutnya.
Saat ini kasus tersebut masih dilakukan pengembangan penyidikan.
Sejumlah saksi sudah dimintai keterangannta terkait kasus tersebut.
Pengurus Koperasi Fiktif
Ditreskrimum Polda Bali saat ini masih mengembangkan pasca ditetapkannya tersangka Made D dalam kasus koperasi.
Kepolisian menengarai anggota koperasi yang didata ini hanyalah fiktif belaka.
Dari data yang didapat kepolisian, adapula satu orang bendahara yang juga merupakan istri ketua koperasi serta empat orang yang dipekerjakan untuk mencari nasabah.
Artha menegaskan peran bendahara serta keempat karyawan lainnya tidak ikut campur tangan dalam mengotak-atik dana nasabah.
"Struktur organisasi yang ada dalam koperasi adalah fiktif belaka. Itu hanya untuk mendapatkan badan hukum dari Dinas Koperasi," tegasnya. (*)