Tora Sudiro Semringah Diizinkan Pulang, Ternyata Ada Syaratnya

Vivick menjelaskan alasan penangguhan penahanan Tora Sudiro, lantaran perawatan dan peralatan yang belum bisa dipenuhi oleh pihak RSKO.

Nurul Nareswari/Grid.ID
Tora Sudiro saat dijumpai Grid.ID di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur, Senin (14/8/2017). 

Laporan Wartawan Grid.ID, Nurul Nareswari

TRIBUN-BALI.COM - Setelah seminggu berada di RSKO, Tora Sudiro diperbolehkan pulang.

Hal itu disampaikan oleh Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung, saat ditemui Grid.ID di RSKO, Cibubur, Jakarta Timur, Senin (14/8/2017).

Meski diperbolehkan pulang, Tora Sudiro tetap harus menjalani proses hukumnya.

"Proses hukum tetap berjalan, tanggal 12 Agustus telah ditandatangani bapak Kapolres untuk penangguhan penahanan," ungkap Kompol Vivick Tjangkung.

Vivick menjelaskan alasan penangguhan penahanan Tora Sudiro, lantaran perawatan dan peralatan yang belum bisa dipenuhi oleh pihak RSKO.

"Keadaan kesehatan saudara Tora membutuhkan perawatan dan peralatan yang maksimal yang belum bisa dipenuhi pihak RSKO."

"Kami memberikan peluang saudara Tora untuk melakukan pengobatan kesehatannya dengan alat yang memadai.”

“Kami berharap kesempatan ini digunakan dengan baik oleh Tora, keluarganya dan lawyer untuk memaksimalkannya," lanjut Vivick.

Adapun syarat penangguhan penahanan telah dipenuhi oleh Tora Sudiro dan kuasa hukumnya.

"Kami telah memenuhi syarat penangguhan penahanan.”

“Satu, ada jaminan orang, saya sendiri sebagai lawyernya Tora menjamin bahwa Tora tidak akan mengganggu jalannya proses penyidikan.”

“Tidak akan menghilangkan barang bukti atau segala macamnya.”

“Hal-hal seperti ini diatur dalam Undang Undang," ungkap kuasa hukum Tora Sudiro, Lidya Wongso.

Tora Sudiro telah ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan psikotropika sejak dirinya ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (3/8/2017) lalu. (*)

Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved