Nyaru Pemulung, Sulastri Gasak Barang Berharga di Tiga TKP
Anggota Polsek Denpasar Barat meringkus Sulastri (32) karena melakukan pencurian di beberapa tempat kejadian perkara (TKP).
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: imam rosidin
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Anggota Polsek Denpasar Barat meringkus Sulastri (32) karena melakukan pencurian di beberapa tempat kejadian perkara (TKP).
Menariknya, untuk melancarkan aksinya, tersangka menyaru sebagai pemulung. Ia pun akhirnya dijebloskan ke penjara.
"Kami amankan tersangka berdasarkan laporan korban. Infonya ada seorang wanita yang kerap mencuri dan bekerja sebagai pemulung," ucap Kapolsek Denpasar Barat, Kompol Gede Sumena, Senin (21/8/2017).
Dijelaskannya, penangkapan dilakukan di Jalan By Pass Ngurah Rai depan pintu keluar tol Nusa Dua Kuta Selatan Badung.
Selain tersangka polisi juga menagmankan barang bukti berupa, uang tunai Rp. 1 juta, kalung mas (hasil uang yg dicuri), Hp oppo milik tersangka, pembayaran cimb niaga Rp. 2.5 juta, tas milik tersangka, dompet dan jaket belang hitam.
"Sampai saat ini ada tiga laporan yang masuk dan tersangka kami amankan 18 Agustus lalu," bebernya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/pelaku_20170821_134604.jpg)