Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

WFH di Bali

Mulai WFH, BKPSDM Bali Evaluasi Absensi Elektronik dan Tugas-tugas Kedinasan

Dalam menjalankan tugas secara WFH, Pegawai ASN juga dilarang meninggalkan rumah/lokasi domisili

Ilustrasi: Tribun Bali/Dwi Suputra
Ilustrasi pegawai pemerintahan. Mulai WFH, BKPSDM Bali Evaluasi Absensi Elektronik dan Tugas-tugas Kedinasan 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR — Pegawai ASN Pemerintah Provinsi Bali mulai melaksanakan Work From Home (WFH) sesuai Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 8 Tahun 2026 Tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali mulai hari Jumat, 10 April 2026.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Bali, I Wayan Budiasa, menyampaikan telah melaksanakan monitoring dan evaluasi secara menyeluruh terhadap pelaksanaan WFH di lapangan.

"Dari monitoring dan evaluasi tersebut menunjukkan hasil pelaksaan yang efektif dalam penyelesaian tugas-tugas kedinasan dan pelayanan publik bagi masyarakat tidak terganggu serta berjalan dengan normal," jelasnya, Sabtu 11 April 2026.

Evaluasi yang dilakukan BKPSDM bagi Pegawai ASN yang melaksanakan tugas WFH difokuskan pada dua indikator utama, yakni tingkat kehadiran melalui absensi elektronik yang menunjukkan kehadiran sangat baik, dan tugas-tugas kedinasan yang diberikan diselesaikan dengan baik serta langsung dilaporkan melalui aplikasi SIKEPO pada hari yang sama.

Baca juga: Sulit Terapkan WFH di Klungkung Bali, Di Saat Daerah Sedang Kejar Peningkatan PAD

"Dalam pelaksanaan WFH hari ini, Pegawai ASN sangat responsif terhadap komunikasi baik melalui telepon atau pesan singkat (whatsapp) serta melaksanakan korespondensi pada aplikasi kantor virtual, hal ini ditunjukkan dengan penyelesaian tugas-tugas yang diberikan dapat diselesaikan dengan baik dan tepat waktu," imbuhnya.

Dalam menjalankan tugas secara WFH, Pegawai ASN juga dilarang meninggalkan rumah/lokasi domisili untuk melakukan aktivitas pribadi pada jam kerja, dalam hal ini atasan langsung memiliki bertugas melakukan pengawasan secara berkala terhadap Pegawai ASN tersebut.

"BKPSDM akan terus melakukan evaluasi pada setiap pelaksanaan WFH, agar esensi dari penerapan WFH dapat dicapai dengan baik dan maksimal," pungkasnya.

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved