Harga BBM
Layanan Dokumen Kependudukan Tetap Jalan, Tak Ada ASN Disdukcapil Denpasar Bali yang WFH
Dewa Juli menyebut, baik dalam Surat Edaran Mendagri maupun Surat Edaran Wali Kota Dukcapil memang pengecualian untuk WFH.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pelaksanaan Work From Home (WFH) setiap hari Jumat, mulai diberlakukan Jumat 10 April 2026 esok di Denpasar, Bali.
Namun WFH ini dikecualikan untuk pelayanan publik, termasuk layanan dokumen kependudukan.
Terkait hal itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Denpasar, Dewa Gde Juli Artabrata mengungkapkan, tak ada ASN Dukcapil yang melakukan WFH.
"Jumlah pegawai seperti biasa, karena layanan publik tetap dilayani seperti pada Jumat biasanya," kata Dewa Juli, Kamis 9 April 2026.
Baca juga: ASN di Denpasar dan Klungkung Bali Mulai WFH 10 April, Telat Respons di Jam Kerja Kena Peringatan
Dewa Juli menyebut, baik dalam Surat Edaran Mendagri maupun Surat Edaran Wali Kota Dukcapil memang pengecualian untuk WFH.
Sehingga semua ASN Dukcapil akan tetap bekerja lima hari kerja.
"Iya, seperti biasa. Kuota pun seperti biasa, jumlah pegawai seperti biasa. Pengecualian kan berdasarkan Surat Edaran Wali Kota."
Semua pelayanan pun berjalan normal baik offline maupun online.
Termasuk jika ada jadwal jemput bola ke rumah, maupun ke sekolah-sekolah.
"Termasuk juga pelayanan dokumen kependudukan di kecamatan, kan pelayan publik juga kan, sama," paparnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Denpasar, IGN Eddy Mulya mengatakan pengaturan WFH ini dilakukan berdasarkan Surat Edaran Walikota Denpasar Nomor B/000.8.3/602/SETDA Tahun 2026.
Eddy Mulya menyampaikan bahwa pengawasan selama WFH dilakukan secara ketat melalui sistem by name by address.
Pegawai wajib melakukan absensi tepat di titik lokasi kediaman yang telah terdaftar dan tidak diperbolehkan absen di luar titik tersebut.
Selain kehadiran digital, responsivitas pegawai menjadi poin utama penilaian.
Pimpinan perangkat daerah akan memberikan sanksi bertahap bagi ASN yang sulit dihubungi saat jam kerja dengan durasi 5, 10, hingga 15 menit.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Layanan-Dokumen-Kependudukan-Tetap-Jalan-Tak-Ada-ASN-Disdukcapil-Denpasar-Bali-yang-WFH.jpg)