Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Polisi Buru Dua DPO Yang Kuras Harta Martina Rp 300 Juta di Padangsambian

Tersangka berhasil menggondol barang berharga korban yang ditaksir senilai Rp 300 juta

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Aloisius H Manggol
NET
Ilustrasi 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Anggota Unit I Satreskrim Polresta Denpasar berhasil menangkap dua orang tersangka pencurian, yakni Husni Savlen alias Alen (29) asal Pasuruan Jawa Timur dan Hariyono Syafii alias Soni Safii (50) asal Bekasi Selatan Jawa Barat.

Ternyata, selain dua tersangka, polisi juga sedang memburu dua terlapor lagi yang ditetapkan DPO yakni WWN dan SHL.

Kedua DPO merupakan komplotan dari dua tersangka.

Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Aris Purwanto menyatakan, tersangka melakukan pencurian dengan melompat tembok dan mencongkel pintu rumah korban.

Tersangka berhasil menggondol barang berharga korban yang ditaksir senilai Rp 300 juta.

"Kami masih mengejar dua terlapor lainnya. Kami sudah ketahui identitasnya," ucap Aris Selasa (29/8/2017).

Untuk pengungkapan kasus sendiri, Aris menjelaskan, usai mendapat laporan dari korban pihaknya kemudian melakukan penyelidikan.

Akhirnya pihaknya mendapatkan ciri-ciri para pencuri.

Tim Unit 1 Satreskrim Polresta Denpasar langsung berangkat ke Pasuruan berbekal ciri-ciri yang disebut oleh saksi mata. 

"Saat di Pasuruan, dua tersangka kabur ke Malang. Dan akhirnya kami kejar. Saat di Malang itulah kami amankan kedua tersangka. Dan dua DPO usai mencuri berpencar dengan dua tersangka. Kami masih melakukan penyelidikan untuk menangkap dua dpo tersebut," bebernya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved