Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Sampah di Bali

Perumda Pasar Denpasar Siapkan Mesin Pencacah Sampah Organik di Pasar, Tangani yang Tercecer

Perumda Pasar Kota Denpasar siapkan mesin pencacah untuk sampah yang masih tercecer di pasar.

Tayang:
Tribun Bali/Putu Supartika
Ilustrasi aktivitas di Pasar Badung, Denpasar 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Perumda Pasar Kota Denpasar siapkan mesin pencacah untuk sampah yang masih tercecer di pasar.

Meski sudah ada imbauan untuk pedagang mengelola sampah sendiri, namun masih ada sampah yang tercecer.

Sampah yang tercecer seperti sisa canang, daun dari pepohonan dan sebagainya yang harus ditangani perumda pasar

Oleh karena itu, Perumda Pasar telah menyiapkan mesin pencacah organik di masing-masing pasar. 

Baca juga: DPRD Badung Soroti Pencacahan Sampah di TPST Mengwitani, Sampah Organik Masih Tercampur Plastik

Dirut Perumda Pasar Sewakadarma Kota Denpasar Ida Bagus Kompyang Wiranata mengatakan, mesin pencacah tersebut ditempatkan di pasar-pasar besar yang dikelola Perumda Pasar. 

Sudah ada enam mesin pencacah yang disiapkan tersebar di Pasar Badung, Pasar Kumbasari, Pasar Kereneng, Pasar Sanglah, Pasar Anyar Sari, dan Pasar Cokroaminoto.

Hasil dari cacahan ini saat ini masih dikoordinasikan dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar untuk tempat penampungan sampah cacahan kering tersebut. 

Baca juga: Bahaya Bakar Sampah Sembarangan, Dinkes Bali Sebut Potensi ISPA Akut dan Kronis: Gas Berbahaya

"Masih kita koordinasikan dengan DLHK, kemana bisa kita bawa hasil cacahan sampah organik ini," katanya. 

Kompyang Wiranata menambahkan, sampah organik yang dihasilkan pedagang dari sisa berjualan ditangani langsung oleh pedagang. 

Sementara untuk sampah anorganiknya berupa plastik dan lain-lain masih bisa diangkut oleh Perumda

"Tapi jika pedagang tersebut mau diangkut sampah anorganiknya, karena ada juga beberapa yang sudah kerjasama dengan pihak lain untuk mengangkut sampahnya," ujarnya. 

Baca juga: 5 Pelanggar Pembuang Sampah di Denpasar Disidang Tipiring, Masing-masing Didenda Rp100 Ribu

Ia menambahkan, saat ini pedagang tidak dikenakan retribusi kebersihan semenjak kebijakan kelola sampah secara mandiri itu diterapkan di pasar tradisional. 

Selama ini kata Gus Kowi sampah organik di pasar tradisional cukup banyak. 

Komposisinya mencapai sekitar 60 persen dari total timbulan sampah. (*)

 

 

Berita lainnya di Sampah di Denpasar

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved