Pasutri Asal Jepang Tewas Terbakar
Sadis! Putu Diduga Gunakan Pisau, Tali Dan Bensin Saat Bunuh Pasutri Jepang di Jimbaran
Ia terbelit hutang karena menggadaikan motornya. Tersangka tinggal tak jauh dari rumah korban.
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- I Putu A (25) terbilang keji.
Ia tega membunuh pasutri warga negara (WN) Jepang, Matsuba Nurio (76) dan Matsuba Hiroko (73) di Perumahan Puri Gading Blok F1 Nomor 6 Jimbaran, Kuta Selatan,Badung,Bali.
Ia pun ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam kasus ini.
Kapolresta Denpasar Kombespol Hadi Purnomo menyatakan, alasan tersangka melakukan pembunuhan karena terlilit hutang.
Ia terbelit hutang karena menggadaikan motornya.
Tersangka tinggal tak jauh dari rumah korban.
"Terbelit hutang Rp. 10 juta. Jadi ia nekat merampok dan membunuh korbannya. Ada 11 ribu Yen yang diambil tersangka," ucap Hadi Senin (18/9/2017).
Dijelaskannya, dari olah TKP yang dilakukan pihaknya, didapati bensin untuk membakar dan ada tali rafia untuk mengikat korban.
Niat perampokan itu sendiri, memang dilakukan sedari tersangka berjalan-jalan pada Minggu pagi dan kemudian masuk ke rumah korban yang tidak terkunci.
Korban kemudian mengambil pisau di rak sepatu.
Setelah itu, melihat Matsuba Hiroko sendirian dan menusuk korban di punggung dan perut korbannya.
"Sewaktu menusuk, kemudian mengambil uang di dompet korban. Tak berselang lama, ada suami korban naik ke atas. Dan tersangka sembunyi, kemudian dari belakang menusuk punggung korban dan menggorok korban," ungkapnya.
Hadi mengatakan, bahwa tersangka melakukan aksinya sendirian.
Dari pengakuan tersangka, maka diketahui tidak direncanakan.
Namun hal itu akan didalami lagi.
Sedangkan untuk pasal yang disangkakan ialah pasal 365 KUHP dan 338 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
"Untuk membakar korban, itu dilakukan untuk menghilangkan jejak," bebernya. (*)