Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Peserta CPNS Kemenkumham Banyak Yang Tidak Lolos, BKN Ubah Aturan SKD

Perubahan lowongan untuk formasi lulusan SMA dan D3 tersebut menurut Bima lantaran hasil seleksi kemampuan dasar yang tidak sesuai harapan.

Editor: Eviera Paramita Sandi
Tribun Bali/Rizal Fanany/Prima
Para peserta yang mengikuti tes CPNS Kemenkumham beberapa waktu lalu. 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA- Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Harya Wibisana menjelaskan soal perubahan aturan kelulusan seleksi kemampuan dasar CPNS kemenkumham untuk penjaga lapas serta penjaga pos perbatasan.

Perubahan lowongan untuk formasi lulusan SMA dan D3 tersebut menurut Bima lantaran hasil seleksi kemampuan dasar yang tidak sesuai harapan.

Angka kelulusan terbilang rendah, hanya, 7,16 persen dari total peserta.

‎"Jadi katakanlah untuk SMA dan D3 saja yang lulus dari seluruh peserta hanya belum mencapai 8 persen .Nah 8 persen ini kan jumlah yang sangat kecil, sedangkan formasi yang dibutuhkan banyak," kata Bima di kantor BKN, Cawang, Jakarta Timur, Jumat, (10/6/2017).

Apabila tetap menggunakan aturan yang yakni ambang batas (passing grade), maka sedikit sekali yang lolos seleksi kemampuan dasar.

Sementara yang lolos seleksi kemampuan dasar belum tentu lolos jadi CPNS.

"Kalau hanya 8 persen ini saja yang diambil, maka akan jadi kekurangan formasi di banyak lapas di indonesia dan kantor untuk daerah perbatasan," katanya.

Sementara itu menurut Bima kebutuhan penjaga lapas dan penjaga pos perbatasan sangat mendesak.‎

Oleh karena itu Kemenkumham meminta kepada Pansel untuk menyesuaikan kebijakan seleksi.

"Nah kemudian setelah rapat itu disepakati bahwa pertama, yang lulus SKD tetap masuk, kekurangannya diambil dari peringkat tertinggi yang tidak lulus SKD. Jadi peringkatnya, di ranking sampai jumlahnya mencapai tiga kali formasi," pungkasnya.

‎Sebelumnya perubahan aturan penerimaan CPNS untuk penjaga lapas dan pos perbatasan menuai tanggapan warga di media sosial.

Banyak yang khawatir perubahan aturan membuat banyak orang orang titipan diloloskan dalam seleksi.

Kemenpan-RB merubah aturan tentang nilai ambang batas atau passing grade yang tertuang dalam PermenPANRB No 22 Tahun 2017, terkait penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) khusunya di Kementerian Hukum dan HAM RI yang saat ini telah berjalan.

Dilansir dari akun twitter @Kemenkumham_RI, Kamis (5/10/2017), disebutkan bahwa adanya perubahan mengenai penentuan kelulusan dari KemenpanRB

Di dalam grafis tersebut tertulis "PermenPanRB No 24 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas PermenPanRB No 22 Tahun 2017 Tentang Nilai Ambang Batas Tes Kompetensi Dasar SeleksiCPNS Tahun 2017:

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved