Kemensos Membuka Kesempatan Bagi 16.092 PKH, Begini Syarat dan Cara Pendaftarannya
Kemensos membuka lowongan untuk tenaga pendamping Program Keluarga Harapan (PKH).
KETENTUAN LAIN
1. Bagi pelamar yang tidak memenuhi persyaratan agar tidak mengajukan lamaran;
2. Berkas lamaran yang telah masuk menjadi milik Panitia Seleksi Kementerian Sosial RI;
3. Panitia Seleksi Kementerian Sosial RI hanya memproses berkas pelamar yang telah lengkap;
4. Seluruh proses Seleksi Koordinator Tenaga Kesejahteraan Sosial Kabupaten/Kota tidak dipungut biaya apapun;
5. Panitia Seleksi Kementerian Sosial RI tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran serupa oleh oknum-oknum yang mengantasnamakan Kementerian Sosial RI atau Panitia Seleksi;
6. Apabila dikemudian hari diketahui pelamar memberikan data/keterangan tidak benar, maka Panitia Seleksi Kementerian Sosial RI berhak membatalkan hasil seleksi;
7. Kelalaian akibat tidak mengikuti perkembangan informasi menjadi tanggung jawab pelamar;
8. Seluruh keputusan Panitia Seleksi Kementerian Sosial RI adala mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. (Serambi Indonesia)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/cpns_20170909_145652.jpg)