Gunung Agung Terkini

BREAKING NEWS: Status Gunung Agung Diturunkan, Lokasi Ini Tak Boleh Didekati

PVMBG telah mengumumkan status terbaru Gunung Agung, Minggu (29/10/2017) sore ini

Facebook Pusdalops BPBD Prov Bali
Gunung Agung 

TRIBUN-BALI.COM- PVMBG telah mengumumkan status terbaru Gunung Agung, Minggu (29/10/2017) sore ini.

Dari hasil analisis pihaknya, status Gunung Agung diturunkan dari sebelumnya Awas ke Siaga.

Baca: ‘Akhirnya Doa Kami Terkabul, Status Gunung Agung Turun’, Radius Bahaya Kini 6 Km dari Kawah Puncak

Hingga saat ini, jumpa pers terkait penurunan status Gunung Agung masih berlangsung di Pos Pantau Gunungapi Agung di Rendang, Karangasem.

Terkait penurunan status tersebut, PVMBG menetapkan rekomendasi radius 6 kilometer dari puncak kawah tidak boleh ada aktivitas masyarakat.

Seperti diketahui, hingga 37 hari sejak ditetapkan status Awas Gunung Agung belum terlihat tanda-tanda akan terjadinya letusan.

Jumlah kegempaan terus menurun, namun deformasi relatif stabil.

Dalam rentang waktu seminggu terakhir, kegempaan akibat aktivitas vulkanik Gunung Agung mengalami penurunan drastis.

Kegempaan menurun dari rata-rata 900 sampai 300 kali per hari, menjadi stabil di 70 sampai 100 kali perhari.

Namun, penurunan jumlah gempa ini ternyata tidak diikuti dengan penurunan deformasi (penggembungan) fisik Gunung Agung.

Riwayat deformasi Gunung Agung selama beberapa tahun terkahir. Selama tahun 2007 sampai 2009 Gunung Agung sempat mengalami deformasi hingga 15 cm, lalu turun berlahan sampai 7 cm dan tidak ada deformasi hingga tahun 2017.

Lalu pada Februari hingga Maret 2017 kembali  Gunung Agung mengalami deformasi, namun tanpa disertai kegempaan (asismik) dan berhenti di bulan April hingga Juli 2017.

Bulan Agustus akhir barulah Gunung Agung mengalami deformasi yang cukup drastis.

Deformasi Gunung Agung terus naik (inflasi) hingga 6 cm dan hal itu bertahan hingga saat ini.

Masa Darurat Diperpanjang hingga 9 November

Gubernur Provinsi Bali I Made Mangku Pastika kembali memperpanjang masa keadaan darurat penanganan pengungsi Gunung Agung selama 14 hari ke depan. Masa keadaan darurat berlaku 27 Oktober 2017 hingga 9 November 2017.

Menurut Sutopo Purwo Nugroho, Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB, perpanjangan masa keadaan darurat ini adalah yang ketiga kali sejak Gunung Agung dinaikkan status Awas (level 4) oleh PVMBG pada 22 September 2017.

Perpanjangan masa keadaan darurat ini diberlakukan oleh Pemprov Bali untuk memberikan kemudahan akses dalam menangani ancaman letusan Gunung Agung.

Termasuk kemudahan akses dalam pengerahan personel, penggunaan anggaran, pengadaan dan distribusi logistik, administrasi dan lainnya.

Dikatakan Sutopo, dampak ekonomi dan sosial yang ditimbulkan selama status Awas Gunung Agung cukup besar.

Kerugian ekonomi diperkirakan Rp 1,5 triliun hingga Rp 2 triliun. Kerugian itu di antaranya berasal dari sektor pariwisata Rp 264 miliar, sektor perbankan Rp 1,05 triliun, sektor hilangnya pekerjaan para pengungsi Rp 204,5 miliar, sektor pertanian, peternakan, kerajinan Rp 100 miliar, serta sektor pertambangan dan pembangunan Rp 200-500 miliar.

“Kerugian ini belum memperhitungkan sektor pendidikan dan kesehatan yang juga terdampak langsung,” ucap Sutopo.  

Sampai sekarang Pemrov Bali dan Kabupaten/Kota di Bali terus melakukan penanganan darurat dibantu oleh Pemerintah Pusat dari Kementerian/Lembaga, NGO, dunia usaha dan masyarakat. BNPB mengkoordinasikan potensi nasional dengan mendirikan Pos Pendampingan Nasional di Karangasem.(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved