PERHATIAN, Polda Bali Beri Dispensasi Pengendara Berpakaian Adat Dalam Radius Ini
Kombes Pol AA Made Sudana menjelaskan bagi pemedek yang akan bersembahyang tidak diberikan penindakan dalam radius ini
Penulis: I Dewa Made Satya Parama | Editor: Aloisius H Manggol
Tribun Bali/Lugas Wicaksono
Polisi memberikan penjelasan kepada pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan helm tentang keselamatan dalam berkendara saat operasi simpatik di Jalan Dr Sutomo Singaraja, Kamis (3/3/2016).
Sementara itu, Wakapolda Bali, Brigjen Pol I Gede Alit Widana menegaskan setiap harinya ada satu orang tewas di jalan akibat kecelakaan lalu lintas.
Ia pun mengimbau agar masyarakat di Bali untuk menjaga emosi agar tak mencelakai dirinya sendiri saat berlalulintas.
Selain itu, Polda Bali sendiri tidak lupa untuk menindak kendaraan yang masih ngeyel menggunakan strobo maupun lampu rotator.
Kata dia, orang sipil tidak diperbolehkan menggunakan aksesoris tersebut karena menyalahi undang-undang.
"Begitu juga dengan strobo dan lampu rotator, itu kan sudah ada undang-undangnya. Orang sipil kan tidak boleh pakai itu," tuturnya.(*)
Rekomendasi untuk Anda